Round Up
Inisiatif Musisi Jalanan Bayar Royalti Ditolak LMKN
Pembayaran hak cipta atau royalti tersebut gak dibebankan kepada musisi jalanan, tapi dilakukan oleh IMJ yang menghimpun mereka.
Inisiatif tersebut diapresiasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Akan tetapi, niat baik itu ditolak oleh LMKN.
Baca juga: LMKN: Musisi Jalanan Gak Wajib Bayar Royalti |
Alasannya, posisi musisi jalanan beda dengan pelaku usaha komersial. LMKN secara tegas menyatakan IMJ dan para musisi jalanan tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti hak cipta musik.
"Sudut pandangnya ada pada pengelola kawasan. Jadi, yang wajib mengikuti regulasi adalah pihak pengelolanya, bukan musisi jalanan melalui IMJ yang menjadi tempat mereka bernaung," kata Marcell Siahaan, Ketua LMKN Bidang Pemilik Hak Terkait, dikutip dari laman resmi LMKN, Kamis (13/11/2025).
Marcell memuji niat IMJ buat mematuhi regulasi hak cipta adalah kesadaran yang patut ditiru. IMJ sendiri sudah bekerja sama dengan beberapa pengelola kawasan publik seperti bandara, KAI, dan MRT, buat mengatur tata kelola penampilan musisi jalanan. Kerennya lagi, banyak dari mereka adalah grup musik difabel.
Para musisi ini gak mendapat bayaran dari pengelola kawasan. Mereka mendapat penghasilan dari kotak sawer, kotak apresiasi, atau QRIS dari pengunjung yang suka rela memberikan kepada mereka.
"Mereka bukan pelaku usaha, melainkan seniman jalanan yang menghidupi diri lewat karya. LMKN tentu tidak bisa memperlakukan mereka sama seperti pelaku usaha di sebelas sektor komersial yang telah diatur," jelas Marcell.
"Sudut pandangnya ada pada pengelola kawasan. Jadi, yang wajib mengikuti regulasi adalah pihak pengelolanya, bukan musisi jalanan melalui IMJ yang menjadi tempat mereka bernaung," sambungnya.
Sebelas sektor usaha yang diwajibkan bayar royalti, termasuk hotel, restoran, tempat hiburan, radio, televisi, transportasi umum, pertokoan, dan penyelenggara konser.
"Kami sangat menghargai niat baik teman-teman penyanyi jalanan yang datang dengan itikad ingin membayar royalti. Namun, secara regulasi mereka tidak termasuk kategori pengguna komersial yang diwajibkan membayar," kata Marcell.
"Langkah IMJ seharusnya menjadi cermin bagi para pengguna musik agar lebih menghargai hak cipta dan kontribusi para pencipta lagu di Indonesia," tegasnya.
Musisi jalanan dianggap masuk dalam kategori kelompok marjinal. Marcell menilai, justru mereka seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan dari negara.
(pus/dar)











































