Round-Up

Update Sidang Richard Lee: Saksi Kunci dan Ahli BPOM Patahkan Tuduhan Doktif

tim detikcom
|
detikPop
richard lee
Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta - Rangkaian persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengungkap fakta-fakta baru yang menguntungkan pihak terdakwa.

Laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) tersebut perlahan mulai dipatahkan oleh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam persidangan terbaru, fakta penting terungkap saat saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa Richard Lee sama sekali tidak memproduksi suplemen yang kini dipermasalahkan oleh Doktif.

Produk yang dituduhkan tidak memenuhi standar tersebut terbukti bukan berasal dari pabrik atau lini produksi milik sang dokter kecantikan.

Keterangan ini menjadi bukti krusial bagi tim kuasa hukum untuk menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Richard Lee salah sasaran dan tidak berdasar.

Tak hanya masalah produksi, dari sisi legalitas edar produk pun posisi Richard Lee makin menguat.

Sebelumnya, saksi ahli dari BPOM yang dihadirkan di persidangan menegaskan bahwa produk kecantikan atau suplemen yang sudah memiliki izin edar resmi dan notifikasi tidak masuk ke ranah pidana.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, sempat mempertanyakan langsung status hukum produk yang sudah terdaftar di BPOM di hadapan majelis hakim.

"Kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435 (soal UU Kesehatan)?" tanya Faizal Hafied kepada saksi ahli di persidangan.

Saksi ahli dari BPOM pun memberikan jawaban tegas terkait pertanyaan tersebut.

"Jika sudah ada notifikasinya, berarti dia sudah memiliki izin berusaha. Jadi tidak dikenakan (pidana)," jelas saksi ahli BPOM.

Pengakuan dari saksi ahli tersebut menjadi angin segar sekaligus amunisi kuat bagi kubu Richard Lee.

Pihak kuasa hukum menilai tuduhan pelanggaran label atau prosedur administrasi seharusnya ditindak secara sanksi administratif, bukan malah diseret ke ranah hukum pidana.

(ass/tia)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO