Ahmad Dhani Klaim Bayar Royalti Rp 55 Juta, Disanggah Kadri Mohamad

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Anggota DPR sekaligus musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama Anggota DPR sekaligus penyanyi Once Mekel (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR  dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
(Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) Ahmad Dhani (kiri).
Jakarta - Kehebohan yang baru aja dibuat Ahmad Dhani di media sosial langsung disangkal nih sama praktisi hukum sekaligus penyanyi, Kadri Mohamad.

Jadi kehebohan ini karena unggahan Ahmad Dhani di media sosialnya. Ia mengunggah invoice pembayaran royalti atas lagu Still Of The Night.

Yup, seperti yang kita tahu nih, Still Of The Night adalah lagu milik David Coverdale dan John Sykes.

"Biar pada tahu harga ROYALTI," kata Ahmad Dhani di keterangan unggahannya.

Nah pada invoice ini tertera pembayaran senilai Rp 55.153.896 untuk lagu Still Of The Night. Dan pembayaran ini dilakukan langsung ke nomor rekening PT Aquarius Pustaka Musik.

Penggunaan lagu Still Of The Night juga dilakukan Ahmad Dhani untuk keperluan manggung bandnya, Dewa 19 dalam acara Dewa 19 feat All Star.

Kadri ngasih pandangannya. Menurut dia invoice itu bukanlah bukti pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam konser Dewa 19 feat All Stars yang masuk dalam ranah performing rights. Melainkan invoice penggunaan lagu untuk tujuan lain.

"Tertulis jelas di invoice untuk reproduksi (mechanical) dan synchronization rights (penggandaan audio visual), dan bukan performing rights," kata Kadri kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Kadri MohamadKadri Mohamad Foto: Kadri Mohamad

Ia menjelaskan, judul dan keterangan dalam invoice itu sendiri sudah memperlihatkan bahwa royalti yang dibayarkan bukanlah performing rights.

"Harga segitu memang market price lagu-lagu sekelas itu untuk mechanical dan synchronization rights," jelas Kadri lagi.

Adapun terkait pembayaran royalti performing rights, kata Kadri, dilakukan melalui kerja sama antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO).

"Performing rights untuk lagu itu atas pemutaran dan penggunaan untuk konser di Indonesia dilakukan melalui kerja sama collection dari LMK di Indonesia dan LMK international," tutur Kadri.

"Mereka tidak pernah melakukan collection sendiri dan langsung untuk penggunaan performing rights di Indonesia," tegasnya lagi.

(pig/aay)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO