Agnez Mo Gak Salah, Ari Bias Buru Penyelenggara

Sebelumnya Agnez Mo menjadi terlapor. Lalu kini Ari Bias bakal mengganti nama Agnez Mo dengan penyelenggara acara.
"Sudah secara lisan disampaikan ke penyidik, bukan dicabut LP tapi direvisi, yang dicabut/dibebaskan/dihapus itu dugaan tindak pidana pelanggaran hak ciptanya Agnez Mo," ujar Ari Bias, Senin (18/8/2025).
"Nanti penyidik akan meninjau kembali siapa pihak lain yang telah memenuhi unsur dr pasal 113 ayat 2 UUHC," tegasnya lagi.
Hingga saat ini Ari Bias dan tim masih menunggu salinan putusan lengkap dari kasasi Agnez Mo di Mahkamah Agung (MA).
Namun chapter perkaranya dengan Agnez Mo telah berakhir dan Ari Bias telah menerima hasil kasasi tersebut.
"Kita pahami semua pihak pasti sedang menunggu salinan putusan lengkapnya. Tapi saya sudah final tidak akan Peninjauan Kembali dan menutup chapter ini dengan legawa dan ksatria, agar juga sejalan dengan arahan dari tiga lembaga tinggi negara," tegas Ari Bias.
Ari Bias pun menegaskan harapannya agar putusan kasasi MA bersikap adil untuk semua pihak.
Ya, kalau kamu belum tahu atau lupa, Ari Bias sempat menggugat Agnez Mo karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga penampilan.
Dari situ Agnez Mo sempat diputus melanggar Undang Undang Hak Cipta dan dikenakan denda Rp 1,5 miliar. Lalu Agnez Mo pun melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi Agnez Mo pun dikabulkan MA. Hasilnya membuktikan bahwa Agnez Mo bukan orang yang harus meminta izin atau membayarkan royalti pada pencipta lagu dalam kasus ini adalah Ari Bias.
(pig/nu2)