Diminta Transparan, WAMI Klaim Audit Rutin dan Patuh Aturan

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Wahana Musik Indonesia membagai distribusi royalti menjadi tiga kali setahun mulai 2025.
Wahana Musik Indonesia (Foto: Dokumentasi)
Jakarta - Isu royalti bikin dunia musik Indonesia lagi agak panas nih. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) akhirnya buka suara soal desakan dari sejumlah pihak yang minta mereka lebih transparan dan mau diaudit.

FYI, WAMI ini salah satu LMK yang sudah aktif cukup lama di Indonesia, bahkan udah eksis sebelum LMKN lahir pada 2014. Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), per Agustus 2025 ada 16 LMK yang diberikan izin operasional.

WAMI, mendengar desakkan yang ada, melalui Presiden Direktur, Adi Adrian, bilang kalau audit keuangan dan administrasi mereka itu udah jadi rutinitas.

"Kami diaudit secara rutin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen untuk menjaga kepercayaan para pencipta sekaligus menjamin iklim industri musik Indonesia yang sehat," jelasnya.

WAMI juga ngeklaim kalau hasil audit itu dipublikasikan di media cetak dan bisa diakses di website resmi mereka. Dari pantauan detikcom (15/8), laporan kegiatan mereka terakhir dalam bentuk Laporan Tahunan ada pada 2023, sementara laporan keuangan aset terbaru ada pada 2024.

Nah, meski laporan tahunan ini lumayan lengkap soal statistik distribusi royalti, tapi belum sampai ke level ngasih tahu nama penerima dan nominalnya. Mereka juga udah gandeng firma Forvis Mazars buat urusan audit sejak 2022 sampai 2024.

"Sejak audit dilakukan secara rutin, laporan keuangan WAMI selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menunjukkan pengelolaan keuangan kami dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," lanjut Adi.

"WAMI sebagai organisasi selalu terbuka dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi WAMI, keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan."

Sementara itu, kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) sebelumnya udah lebih dulu ngasih surat terbuka ke LMKN dan LMK biar transparansi royalti musik ini benar-benar dilakukan.

Surat terbuka yang diunggah pada 13 Agustus 2025 itu menanggapi pelantikan jajaran baru komisioner LMKN periode 2025-2028 pada 8 Agustus kemarin.

Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021 dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penarikan royalti musik di Indonesia tuh dikerjain LMKN. Mereka yang narik dari pihak yang pakai lagu secara komersial, lalu royalti itu dibagiin lagi ke para musisi lewat LMK yang menaungi.

"Perbaikan sistem menuju digitalisasi sangat diperlukan, namun kesungguhan juga dapat dilihat dari respons cepat atas salah satu tugas-tugas utama LMKN dan LMK, yaitu distribusi royalti," tulis VISI.

"Segeralah lakukan distribusi yang adil dengan audit yang baik dan informasikan secara transparan ke publik, sembari secara paralel membenahi sistem pendataan royalti yang fungsinya membantu efektivitas & produktivitas LMKN dan LMK."




(dar/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO