Sebut Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA, Ari Bias Ikhlas

Pagi ini, Ari Bias membuat sebuah unggahan di Whatsapp Stories dengan memberikan bocoran terkait putusan kasasi, dilihat detikcom, Kamis (14/8/2025).
Dalam unggahan itu Ari Bias menjelaskan perkaranya ini selesai dengan hasil putusan yaitu kasasi dari Agnez Mo dikabulkan.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ujar Ari Bias.
"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," lanjutnya.
Di akhir unggahannya itu Ari Bias menyatakan tak akan melakukan Peninjauan Kembali atau PK. Hal ini telah ia putuskan bahkan sejak kasasi dilayangkan ke MA oleh Agnez Mo.
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegas Ari Bias.
detikcom kemudian berbincang dengan Ari Bias dalam sebuah pesan singkat. Dengan hati yang lapang, Ari Bias menjelaskan proses yang berjalan di MA.
"Putusan lengkapnya sedang diketik MA," tutur Ari Bias.
Sebelumnya Ari Bias melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta atas beberapa lagunya. Diduga saat itu Agnez Mo tak membayar royalti hingga mengabaikan izin pembawaan lagu milik Ari Bias.
Yup, beberapa pertunjukkan dari Agnez Mo itu dilaporkan sebagai acuan dari gugatan. Dari hasil gugatan di Pengadilan Niaga, Ari Bias menang dan Agnez Mo diminta membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar dengan angka Rp 500 juta di setiap pelanggarannya.
Agnez Mo tidak hadir selama perkara itu ditangani Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dia baru bereaksi setelah putusan dijatuhkan. Gak mau akhirnya diam saja, Agnez Mo bersama kuasa hukumnya menjalani kasasi di Mahkamah Agung.
(pig/dar)