Katy Perry Didenda Rp 113 Juta Gegara Syuting MV di Kawasan Lindung

Video musik yang syutingnya dilakukan Juli 2024 itu menampilkan bintang pop AS tersebut lagi santai menikmati vibe Taman Nasional Ses Salines di Kepulauan Balearic. Tapi ternyata, salah satu lokasi yang dipakai adalah bukit pasir S'Espalmador, kawasan lindung yang aksesnya ketat demi menjaga habitat dan satwa liar di sana.
Bukan cuma netizen, para aktivis lingkungan juga langsung memberikan sorotan tajam terhadap hal ini. Pasalnya, masuk ke area itu tanpa izin bisa bikin kerusakan yang gak main-main, apalagi syuting.
Pihak Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Lingkungan Hidup Kepulauan Balearic pun buka suara. Mereka memastikan kalau perusahaan produksi di balik Lifetimes gagal mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Sementara itu, juru bicara Capitol Records, label rekaman Katy Perry, memberi klarifikasi kalau mereka sebenarnya udah kerja sama dengan perusahaan lokal untuk ngurus semua izin.
"Perusahaan produksi video lokal meyakinkan kami bahwa, semua izin yang diperlukan untuk video tersebut telah diperoleh. Kami kemudian mengetahui satu izin sedang dalam proses, meskipun kami telah diberi wewenang lisan untuk melanjutkan," kata pihak Capitol, dikutip NME, Kamis (14/8/2025).
Kru lokal disebut sudah mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Pesisir dan Garis Pantai pada 22 Juli 2024.
"Kru kami menerima persetujuan lisan pada 26 Juli untuk melanjutkan perekaman pada 27 Juli," lanjutnya.
"Kami mematuhi semua peraturan yang terkait dengan perekaman di area ini dan sangat menghormati lokasi ini dan para pejabat yang bertugas melindunginya."
Akhir cerita, seperti dilaporkan Majorca Daily Bulletin, Katy Perry didenda 6.001 Euro atau sekitar Rp 113,8 juta. Denda ini dikeluarkan karena pelanggarannya dianggap serius, tapi untungnya gak ada hukuman tambahan karena gak ditemukan bukti kerusakan permanen di kawasan tersebut.
(dar/wes)