Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan-Penggelapan, Begini Perjalanan Kasusnya
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika pelapor Abdul Hadi, melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz. Saat itu, bintang Cinta Fitri itu mengklaim bisa membantu meloloskan anak Abdul Hadi ke Akpol (Akademi Kepolisian).
Abdul Hadi, dalam kasus ini sebagai korban, menyetorkan uang senilai Rp 3,65 miliar. Diduga uang tersebut mengalir ke kantong Adly Fairuz melalui perantara.
Dua kali gagal menjebolkan anak korban ke Akpol pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz kemudian menandatangani akta notaris pada tahun 2025. Tujuannya buat pengembalian dana.
Sayangnya dana belum dikembalikan utuh. Dilaporkan hanya Rp 500 juta yang disetor oleh Adly Fairuz.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan oleh Adly Fairuz, buka suara di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2026). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom |
Abdul Hadi kemudian melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada Januari 2026.
Laporan perdata ini dikonfirmasi oleh Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi, saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Dalam kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan soal laporan pidana kepada Adly.
"Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Farly Lumopa.
"Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP," lanjut Farly Lumopa.
Adly Fairuz terancam jadi tersangka karena kasus ini. Dia belum memberikan keterangan mengenai dua gugatan hukum yang menjeratnya tersebut.
(aay/mau)












































