WAMI Jelasin soal Pernikahan yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ilustrasi nikah siri
Foto: Istock
Jakarta - Baru aja ada kehebohan lagi nih soal kewajiban membayar royalti saat menggelar acara pernikahan. Loh, kok nikah bayar royalti?

Yup, kamu perlu membayar royalti jika memutar atau menampilkan home band di acara pernikahan nih.

Kamu pasti bertanya-tanya kan soal ini, dan mencari tahu kebenarannya. Apakah masih simpang siur atau sudah fix. So, detikcom kasih tahu infonya langsung dari Wahana Musik Indonesia, apa kata mereka ya?

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ujar Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm WAMI, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8/2025).

Untuk pernikahan masuknya ke ranah penampilan yang gak jual tiket nih. Otomatis tarifnya mencapai 2 persen dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, backline, fee penampil dan lain-lain.

Pembayarannya langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan jangan lupa sertakan daftar list lagu yang diputar di acara pernikahan kamu.

"Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," sambung Robert.

Jadi begitu ya guys untuk penjelasan dan alur pembayarannya. Gimana, ilmu lagi kan buat kamu?


(pig/mau)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO