Lagu Dewa 19 Boleh Diputar Gratis di Restoran! Ahmad Dhani: DM Aja Dulu

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Konser Pesta Rakyat Dewa 19.
Virzha saat menjadi vokalis Dewa 19. Foto: Istimewa
Jakarta - Di tengah panasnya drama royalti musik yang bikin para pemilik resto dan kafe mikir dua kali sebelum memutar lagu, Ahmad Dhani memberikan angin segar.

Lewat unggahan di Instagram, pentolan Dewa 19 itu ngumumin kabar menggembirakan buat para pelaku usaha. Intinya sih, lagu-lagu Dewa 19 featuring Virzha atau Ello boleh diputar gratis di restoran atau tempat usaha kalian.

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," ujar Dhani di Instagram, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

"Yang berminat DM @officialdewa19," lanjut memberikan informasi cara perizinan.

Buat konteks, kabar ini muncul pas banget di tengah polemik soal pemungutan royalti yang lagi heboh-hebohnya. Apalagi setelah kasus Mie Gacoan Bali yang digugat sama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama SELMI karena diduga mutar lagu secara komersial tanpa izin.

Bos Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini. Akibatnya, banyak pelaku usaha langsung tarik rem darurat. Banyak yang jadi takut buat nyetel lagu lokal.

Saking parnonya, ada juga restoran dan hotel yang mutusin buat ganti playlist ke suara kicauan burung atau suara alam. Beneran, guys. Playlist-nya dari musik top 40 diganti jadi suara hutan tropis.

Tapi ternyata suara burung pun bisa kena royalti juga, loh!

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, bilang rekaman suara apa pun, termasuk kicauan burung, kalau direkam dan diproduksi sama produser fonogram, tetap punya hak yang harus dibayar. Jadi, bukan cuma lagu doang yang punya hak cipta.

"Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya," jelas Dharma kepada detikcom, Minggu (3/8).

"Produser yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio," tambahnya.


(dar/mau)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO