Alur Royalti yang Selama Ini Tuai Perdebatan

Nah, buat kamu yang masih bingung dengan hal ini, detikcom kasih tahu ya alur yang selama ini dijalankan guys.
Jadi, pada 2014 Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN dibentuk sebagai organisasi pengelola royalti. Mereka memiliki kewenangan untuk menghimpun, menarik, mengelola, dan mendistribusikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait bidang lagu atau musik nih.
Yup, Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN pernah menjelaskan nih alur distribusi royalti mulai dari pengumpulan hingga mencapai tangan para musisi.
LMKN memiliki cabang-cabang lain yang membantu dalam pengkolektifan royalti. Diberi nama Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK yang secara resmi tergabung dengan LMKN.
Nah, beberapa musisi atau komposer yang bergabung atau memberikan kuasa kepada LMK baru akan diurus mengenai royaltinya nih.
"Dari pemberi kuasa (pemilik hak cipta) sudah memberikan kuasanya ke LMK, LMK berhimpun di LMKN, dan tugas LMKN adalah cari sebanyak-banyaknya dan bagi sebanyak-banyaknya," ujar Dharma Oratmangun saat itu.
Beberapa LMK misalnya Wahana Musik Indonesia atau WAMI saat ini tampak sering berbagi informasi mengenai pendistribusian royalti.
Mereka bahkan membagi pendistribusian royalti sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Yaitu pada Maret, Juli, dan November.
Yang terbaru, WAMI telah memberikan royalti pada Maret 2025 ke beberapa musisi. WAMI juga membeberkan nominal yang mereka berikan.
Lalu sampai saat ini masih terus bergulir, seperti pada Juli 2025 awal WAMI memberikan distribusi royalti susulan ke Melly Goeslaw senilai Rp 4,9 juta.
(pig/pig)