AKSI Bakal Beri Keterangan Terkait Uji Materiil UU Hak Cipta di MK

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) yang dipelopori oleh Piyu Padi menyambangi Gedung Sekretariat Negara untuk membahas masalah royalti dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) pada Kamis (28/12/2023).
Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta - Uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin, 30 Juni 2025, sidang berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, yang diwakili I Wayan Sudiarta selaku anggota Komisi III DPR dan Razilu selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Sebelum sidang ditutup, Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, agenda sidang selanjutnya bakal mendengar keterangan dari pihak terkait. Dia menyebut nama Satriyo Yudi Wahono alias Piyu dari Padi Reborn dan keluarga Koeswoyo sebagai pihak yang mengajukan diri memberi keterangan.

"Untuk sidang yang akan datang, kami dari majelis hakim akan mendengar terlebih dahulu, karena ada permohonan sebagai pihak terkait dari Satriyo Yudi Wahono dan kawan-kawan. Ini banyak sekali, termasuk dari keluarga Koeswoyo," kata Suhartoyo dalam persidangan.


Saat dikonfirmasi secara terpisah, Piyu membenarkan dirinya sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), bersama para anggota, telah mengajukan diri untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait.

"Iya, anggota AKSI yang mengajukan diri sebagai pihak terkait. Ketua Umum dan anggota-anggota," kata Piyu saat dihubungi, Selasa (1/7/2025).

Adapun, AKSI akan memberikan keterangan untuk dua perkara, yaitu perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 29 penyanyi anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan personel T'Koos.

Selain itu, Suhartoyo juga menyebut Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) juga mengajukan diri sebagai pihak terkait.

"Untuk yang Satriyo Yudi Wahono tadi untuk dua perkara, tapi kalau yang PAPPRI hanya satu perkara, di perkara 28," ujar Suhartoyo.


Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 10 Juli pukul 10.30 WIB. Agendanya mendengar keterangan AKSI dan PAPPRI sebagai pihak terkait.

Di samping itu, majelis hakim juga akan mempertinbangkan masukan dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, yang meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dihadirkan sebagai pihak terkait.

"Mungkin dari Pemerintah dan DPR bisa memberikan tambahan, memang keberadaan LMK atau LMKN ini awalnya didesain seperti apa, karena ini jangan-jangan persoalan begitu besarnya kewenangan LMK atau LMKN ini, yang kemudian menimbulkan permohonan yang diajukan pada kesempatan ini," tutur Daniel.

Sebagai informasi, DPR dan Pemerintah dalam keterangan di sidang kemarin, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan uji materiil dari dua pemohon, anggota VISI dan personel T'Koos.

DPR dan Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima keterangan mereka sepenuhnya, di mana UU Hak Cipta disebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.


(pig/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO