Menteri Hukum Dukung Revisi UU Hak Cipta, Piyu: Semoga Lekas Rampung

Diskusi tersebut dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan beberapa anggota AKSI seperti Piyu Padi Reborn, Anji Manji, Badai, hingga Denny Chasmala. Selaku Ketua AKSI, Piyu, mengaku bersyukur lantaran keluhan pihaknya disambut baik oleh pihak Kementerian.
"Bapak Menteri memberikan respons positif. Bahwa pemerintah sekarang sudah berkomitmen, untuk segera melakukan banyak perubahan," kata Piyu Padi Reborn selaku Ketua Umum AKSI di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Piyu mengatakan revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah berjalan. Dia berharap proses tersebut segera rampung guna mensejahterakan nasib para pencipta lagu di Indonesia.
"Mudah-mudahan ini bisa segera diberikan drafnya dan kita bisa tahu mana yang mungkin bisa diinterpretasikan lebih benar lagi," lanjutnya.
Piyu berujar simpul masalah royalti di Indonesia terbilang cukup sepele. Secara general, Piyu menilai Undang-Undang Hak Cipta yang disahkan pada 2014 sudah memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pencipta lagu. Namun, ada beberapa pasal yang memang perlu diubah untuk menghindari kesalahpahaman dalam menafsirkannya.
"Kami dari pencipta lagu hanya mengawasi saja atau mungkin ikut mengkritik Pak Menteri, 'Tolong bagian ini, itu'. Harapannya para pencipta lagu ini bisa sejahtera, mendapatkan haknya," tegas Piyu.
"Supaya semua damai, semua punya potensi yang sama, supaya nanti negara kita juga akan diakui juga di dunia. Kalau kita menghargai pencipta lagu, artinya kita menghargai intelektual properti dari rakyat sendiri, dari masyarakat sendiri," imbuhnya.
Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya terbuka dalam menerima keluhan tersebut. Dia menganggap adanya masukan dari berbagai kalangan sangat baik.
"Ada yang terkait soal bagaimana lembaga manajemen kolektif, kemudian ada usulan terkait dengan sistem direct licence. Semua kami tampung karena itu saat ini masih bergulir di parlemen dan kami menunggu, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama draf RUUnya bisa segera diselesaikan di parlemen, kemudian pemerintah akan mengambil sikap," harap Supratman Andi Agtas.
(pig/pus)