Curhatan Agnez Mo di Tengah Kisruh Hak Cipta dengan Ari Bias

prih febriani
|
detikPop
Agnez Mo
Agnez Mo. Foto: Instagram@agnezmo
Jakarta - Agnez Mo menuliskan curhatannya di Instagram Stories miliknya. Curhatan ini diposting saat kisruh hak cipta dengan Ari Bias.

"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata bahkan menyerang karakter kita semua karena keserakahan dan kepentingan pribadi," buka Agnez Mo dalam Instagram Stories miliknya dilihat detikcom, Kamis (13/2/2025).

Dalam curhatannya, Agnez Mo mengungkit soal ada bahaya yang sebenarnya mengatasnamakan keadilan.

"Namun, bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak "demi keadilan" tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan," lanjutnya.

Pelantun lagu Matahariku itu juga mengatakan sangat menghormati Melly Goeslaw dan Armand Maulana.

"Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terang yang menggerus sistem, dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum. Itulah mengapa saya sangat menghormati teh Melly, Kang Armand Maulana dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam," bebernya lagi.

"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang apalagi saat manipulator, berusaha menyerang melawan integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi," sambungnya lagi.

"Walau demikian semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: kebenaran akan selalu menemukan jalannya," tutup Agnez Mo.

Sebelumnya Agnez Mo juga mengunggah ulang postingan Candra Darusman soal royalti di Instagram Stories.

Isi dari unggahan Chandra Darusman ini bertolak belakang dengan pendapat Ari Bias selaku komposer yang menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun unggahan Candra Darusman yang membahas soal regulasi hak cipta sebagai berikut.

"Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu. Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya. Mudah-mudahan dapat menjadi kanal untuk menyalurkan hawa panas agar katup ruang perdebatan tidak jebol sehingga mencederai banyak hati," tulis Chandra Darusman.


(wes/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO