Ari Bias Sesalkan Sesama Musisi Saling Jegal di Perjuangan Hak Cipta

Setelah kemenangannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tiga konser Agnez Mo, Ari Bias pun menjadikan hal ini sebagai bukti bahwa persepsinya soal hak cipta tepat.
Aksi itu kemudian menimbulkan banyak persepsi dari kalangan musisi yang lainnya. Banyak yang tak setuju dengan hal itu termasuk Candra Darusman, Melly Goeslaw, Hedi Yunus dan lainnya.
Ari Bias gak mau diam aja nih, dia juga merasa menyayangkan sikap para musisi lainnya yang seakan 'menjegal'.
"Justru putusan ini adalah kepastian hukum. Jadi yang sebenarnya amanah Undang-Undang Hak Cipta itu lah, penyanyi atau pelaku pertunjukkan yang meminta izin yang bertanggung jawab untuk izin. Bukan EO yang selama ini ditafsirkan sendiri oleh golongan tertentu bahwa yang wajib meminta izin EO. Ternyata amanah Undang Undang tidak seperti itu, hakim kan berdasarkan Undang Undang yang memutuskan Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, itu jelas," tegas Ari Bias saat dihubungi wartawan.
"Bahkan Pasal 23 Ayat 5 yang mengatakan boleh tanpa izin asal bayar. Itu ada di bab pelaku pertunjukkan, jadi sudah jelas. untuk pertunjukkan itu yang bertanggung jawab izin itu adalah pelaku pertunjukkan dan didefinisi pelaku pertunjukkan itu Pasal 1 Ayat 6 adalah orang atau sekelompok orang yang menampilkan mempertunjukkan suatu ciptaan, bukan penyelenggara acara."
Bahkan setelah dilakukan direct licence terhadap karya-karya Ari Bias, banyak bermunculan penyanyi yang meminta izin dan membayarkan langsung royaltinya. Ari Bias pun memaparkan nama-nama penyanyi yang membayarkan royalti langsung kepadanya belum lama ini.
Baca juga: Royalti Musik Kusut, Musisi Adu Argumen |
"Ada beberapa waktu itu, Kris Dayanti banyak konsernya di Kuala Lumpur, di Indonesia, dan ada Reza Artamevia juga," ujar Ari Bias.
Lebih lanjut, Ari Bias menyebutkan bayaran yang ia terima secara langsung dari penyanyi-penyanyi itu. Ia mendapat bayaran senilai Rp 5 juta untuk tiap lagu yang hendak dinyanyikan.
Meski begitu, Ari Bias pun menjelaskan penetapan nominal untuk bayaran izinnya itu.
"Sebenarnya angka Rp 5 juta per lagu yang saya minta itu juga gak saya patok harus segitu. Misalnya, ada yang minta negosiasi dan ada juga yang ini kan masih promo nih belum ada job, yaitu pasti saya gratiskan," tutur Ari Bias lagi.
Sebelumnya diketahui Ari Bias menggugat Agnez Mo karena tak membayarkan royalti. Ari menang dalam gugatan ini dan mengharuskan Agnez Mo membayarkan uang denda senilai Rp 1,5 miliar.
(pig/dar)