Beda Pandangan Aturan Royalti dari Agnez Mo dan Ari Bias

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Agnez Mo menghadiri iHeartRadio Music Awards 2024 di Dolby Theater di Los Angeles, California pada 01 April 2024.
Foto: Getty Images for iHeartRadio/Kevin Mazur
Jakarta - Guys, drama soal royalti di industri musik Indonesia makin panas nih dan mungkin akan berlanjut. Bahkan musisi Agnez Mo yang terseret dalam kasus heboh ini akhirnya angkat bicara.

Meskipun belum memberikan pernyataan resmi, Agnez Mo terlihat menanggapi kasus ini dengan cara tersendiri. Agnez Mo mengunggah ulang pernyataan dari musisi senior Candra Darusman soal royalti di Instagram Stories.

Isi dari unggahan Chandra Darusman ini bertolak belakang dengan pendapat Ari Bias selaku komposer yang menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun unggahan Candra Darusman yang membahas soal regulasi hak cipta sebagai berikut.

"Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu. Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya. Mudah-mudahan dapat menjadi kanal untuk menyalurkan hawa panas agar katup ruang perdebatan tidak jebol sehingga mencederai banyak hati," tulis Chandra Darusman.

Berkaitan dengan aksi Agnez Mo yang mengunggah ulang pernyataan ini di Instagram membuat publik berpikir bahwa penyanyi 38 tahun itu setuju dengan Chandra Darusman.

Sementara itu, Ari Bias pun memiliki pendapat lain yang berlawanan. Ia bahkan kerap menjelaskan hal ini di beberapa momen ketika wawancara dengan awak media.

"Justru putusan ini adalah kepastian hukum. Jadi yang sebenarnya amanah Undang Undang Hak Cipta itu lah penyanyi atau pelaku pertunjukkan yang meminta izin yang bertanggung jawab untuk izin. Bukan EO yang selama ini ditafsirkan sendiri oleh golongan tertentu bahwa yang wajib meminta izin EO. Ternyata amanah Undang Undang tidak seperti itu, hakim kan berdasarkan Undang Undang yang memutuskan Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, itu jelas. Bahkan Pasal 23 Ayat 5 yang mengatakan boleh tanpa izin asal bayar. Itu ada di bab pelaku pertunjukkan, jadi sudah jelas. untuk pertunjukkan itu yang bertanggung jawab izin itu adalah pelaku pertunjukkan dan di definisi pelaku pertunjukkan itu Pasal 1 Ayat 6 adalah orang atau sekelompok orang yang menampilkan mempertunjukkan suatu ciptaan, bukan penyelenggara acara," tegas Ari Bias saat dihubungi wartawan.

So, gimana kalau menurut kamu?


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO