Candra Darusman: Pencipta dan Penyanyi Adalah Jodoh Bermusik, Jangan Diadu

Candra Darusman membuat unggahan panjang yang membahas soal royalti di Tanah Air. Alasan Candra Darusman membuat tulisan panjang di Facebook-nya itu bukan untuk semakin membuat banyak pihak memanas. Hanya saja, ia ingin membantu menjelaskan.
Berikut penjelasan Candra Darusman dari segi manajemen administrasi Hak Mengumumkan yang umum berlaku adalah sebagai berikut:
- Beda dengan hak eksklusif ekonomi lainnya, hak tersebut (Hak Mengumumkan) dikelola secara kolektif oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan alasan tidak efisien jika individu pencipta keliling negeri untuk menagih hak jenis ini.
- Pengertian 'pengguna' lagu dalam kegiatan yang bersifat komersial adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan, bukan penyanyi maupun band ('para pelaku').
- Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu. Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya.
Baca juga: Royalti Musik Kusut, Musisi Adu Argumen |
Berkaitan dengan ini, Agnez Mo turut mengunggah ulang pernyataan dari musisi senior Candra Darusman soal royalti di Instagram Stories.
Sebagai tambahan informasi, Agnez Mo didakwa membawakan lagu Bilang Saja di tiga konser tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Konser yang dimaksud terjadi di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).
Hasilnya pengadilan memutuskan Agnez Mo harus membayar denda ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
(pig/mau)