Agnez Mo Bagikan Pandangan Candra Darusman soal Hak Cipta

Jadi ceritanya, Agnez Mo didakwa membawakan lagu Bilang Saja di tiga konser tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Konser yang dimaksud terjadi di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).
Hasilnya pengadilan memutuskan Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Meskipun belum memberikan pernyataan resmi, Agnez Mo terlihat menanggapi kasus ini dengan cara tersendiri. Pada Senin (10/2/2025), dia mengunggah tautan ke postingan musisi senior Candra Darusman di Instagram Stories.
Dalam unggahannya, Candra Darusman membahas soal regulasi hak cipta yang masih abu-abu di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana diksi Pengguna dalam UU Hak Cipta kerap menjadi perdebatan.
Ada yang mengartikan Pengguna sebagai penyanyi, sementara lainnya menilai bahwa yang bertanggung jawab membayar royalti adalah penyelenggara konser alias EO atau promotor.
"Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu. Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya," tulisnya.
Candra Darusman berharap regulasi ini bisa lebih diperjelas agar kasus seperti Agnez Mo vs Ari Bias gak terulang lagi.
"Mudah-mudahan dapat menjadi kanal untuk menyalurkan hawa panas agar katup ruang perdebatan tidak jebol sehingga mencederai banyak hati," tulisnya.
(dar/pus)