Badai Somasi Label Musik, Namanya Hilang dari Daftar Pencipta Lagu

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Badai (tengah) didampingi tim kuasa hukum melayangkan somasi ke label Halo Entertainment Indonesia.
Badai (tengah) didampingi tim kuasa hukum melayangkan somasi ke label Halo Entertainment Indonesia. (Foto: Pingkan/detikcom)
Jakarta - Perihal kasus hak cipta dan royalti, kembali menuai permasalahan baru. Kali ini dari Doadobadai Hollo atau yang dikenal dengan nama Badai, eks personel band Krispatih.

Ya, Badai mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya berjudul I Still Love You. Lagu ini diciptakan Badai dan dinyanyikan Rayen Pono pada 2016.

Pada jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025), Badai menjelaskan permasalahan kali ini.

Permasalahannya karena lagu ini dirilis di bawah label musik, Halo Entertainment Indonesia dalam berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.

Namun, menurut Badai, saat melakukan pendataan ulang atas katalog lagunya sekitar satu bulan lalu, ia menemukan namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu tersebut di platform digital.

Sebaliknya, nama Rayen Pono justru dicantumkan sebagai pencipta lagu.

"Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapapun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan," uja Badai.

Selain hak moral, Badai juga menyebut dirinya tidak pernah menerima royalti secara signifikan atas lagu tersebut sejak dirilis.

Atas kejadian tersebut, Badai bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melayangkan tiga kali surat somasi kepada pihak PT Halo Entertainment Indonesia.

"Ini bukan hanya bicara di media, kami sudah melakukan teguran secara resmi," ujarnya.

Somasi pertama dilakukan pada 19 Juni 2025. Namun tidak direspons oleh PT Halo Entertainment Indonesia.

Somasi kedua pada 4 Juli 2025 dan baru direspons pada 7 Juli 2025. Badai mengaku telah meminta bantuan pada sahabatnya yang bekerja di sana.

Lalu pada hari ini Badai bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang melayangkan somasi terbuka. Mereka menunggu jawaban PT Halo Entertainment Indonesia sampai satu pekan ke depan.

Pihak label hingga saat ini belum memberikan pernyatannya.


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO