Tanggapan LMKN Dinilai Gagal Kelola Royalti Pertunjukan Musik, Klaim Peningkatan Ini

Mauludi Rismoyo
|
detikPop
lmkn
Tanggapan LMKN Dinilai Gagal Kelola Royalti Pertunjukan Musik, Klaim Peningkatan Ini. (Foto: ist)
Jakarta - Drama panjang pengelolaan royalti bagi pencipta lagu kembali memanas. Kali ini musisi Ahmad Dhani angkat bicara.

Melalui Focus Group Discussion (FGD), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini, pentolan Dewa 19 itu mengungkapkan kekecewaannya. Ia melayangkan teguran keras atas kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sebab, Ahmad Dhani menilai LMKN tak becus mengurusi royalti. Terlebih dari pertunjukan musik atau live events.

"Kami siap ambil alih peran LMKN di sektor ini agar mereka sadar, mereka tidak optimal dalam menarik royalti dari pertunjukan musik. Kesimpulannya, LMKN gagal dalam mengelola royalti pertunjukan musik, sehingga sangat diperlukan sebuah peraturan baru," ujarnya.

LMKN merespons kekecewaan tersebut. Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN memastikan pihaknya akan terus bersinergi.

Lewat konferensi pers di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024), LMKN menekankan selalu berasaskan keadilan. Bersama para musisi seperti Makki Ungu hingga Ikke Nurjanah, mereka memastikan tak ada yang ditutupi.

"Seperti dijelaskan mekanisme tata kelola (royalti), saya perlu garis bawahi bahwa LMKN tidak menutup-nutupi. Seberapa yang didapat, apa yang dikerjakan, apa yang didistribusikan melalui LMK. Sesuai dengan regulasi yang ada," tuturnya.

Dalam rentang beberapa tahun ke depan, LMKN juga akan fokus mengurusi royalti hasil pertunjukan musik. Hal ini melihat lonjakan capaian nilai royalti hingga Rp 12 miliar lebih per tahun 2024 untuk semua level layanan publik komersil.

"Khusus live performance atau live event, mendapatkan perhatian khusus. Kami melihat ada peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut soal tata kelolanya," kata Dharma.

Dharma Oratmangun bersama LMKN menegaskan akan terus berupaya memperbaiki sistem royalti musik secara transparan. Ia pun mendistribusikan sesuai yang tercatat.

"Kami (LMKN) pastikan apa yang kami dapat, baik itu management fee hingga biaya operasional, semuanya tercatat dengan baik. Begitu pula jumlah yang didistribusikan," ujarnya.

Dharma mengingatkan lagi fungsi LMKN pada dasarnya hanya sebagai regulator, koordinator dan fasilitator. Namun, mereka juga tak sungkan melakukan upaya hukum jika ada pihak pengguna yang lalai bayar royalti.

"LMKN mendistribusikan dana royalti ke LMK-LMK untuk diteruskan ke anggota-anggotanya semuanya transparan dan akuntabel. Di bidang hukum, LMKN sedang melakukan banyak somasi dan teguran secara legal aspek terhadap pengguna komersil lagu dan atau musik yang tidak taat dan ingkar atas kewajibannya membayarkan royalti," pungkasnya.


(mau/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO