Let it Flow, Ari Bias Lebih Santai Jalani Gugatan Lagu Bilang Saja
Untuk mengingat kembali, pada acara itu, Agnez MO sempat membawakan lagu Bilang Saja yang merupakan karya Ari Bias. Namun sayang, Ari Bias tak mendapatkan haknya dan menuntut keadilan.
Kini bukan Agnez Mo yang menjadi tergugat utama, melainkan PT Aneka Bintang Gading. Tapi kali ini, Ari Bias mengaku lebih santai dan cukup mengikuti sistem persidangan yang ada.
"Tapi saya tetap menghormati persidangan, ada jawaban dan bantahan dari para pihak, ada pembuktian, dan mungkin saksi dan ahli. Jadi saya serahkan putusan yang seadil-adilnya kepada majelis hakim," ujar Ari Bias kepada detikcom, Rabu (7/1/2026).
Dalam gugatan itu Ari Bias mencantumkan nominal uang kerugian sebesar Rp 4,9 miliar yang mana ini menimbulkan pertanyaan publik. Dari mana nominal itu berasal?
Ari Bias menegaskan angka tersebut bukan ditentukan atas kehendaknya pribadi, namun sesuai aturan.
"(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya gak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam," tutur Ari Bias.
"Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.
Apabila PT Aneka Bintang Gading dinyatakan melanggar, maka diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 4,9 miliar ke pencipta lagu yaitu Ari Bias.
(pig/wes)











































