Let it Flow, Ari Bias Lebih Santai Jalani Gugatan Lagu Bilang Saja

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ari Bias jumpa pers terkait kritik DPR terhadap putusan atas gugatannya terhadap Agnez Mo.
Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta - Babak baru Ari Bias dalam perjalanan mencari keadilan untuk royalti lagu Bilang Saja masih berlanjut. Kini ia bersama timnya, kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menggugat PT Aneka Bintang Gading sebagai penyelenggara acara dimana Agnez Mo jadi salah satu bintang tamu.

Untuk mengingat kembali, pada acara itu, Agnez MO sempat membawakan lagu Bilang Saja yang merupakan karya Ari Bias. Namun sayang, Ari Bias tak mendapatkan haknya dan menuntut keadilan.

Kini bukan Agnez Mo yang menjadi tergugat utama, melainkan PT Aneka Bintang Gading. Tapi kali ini, Ari Bias mengaku lebih santai dan cukup mengikuti sistem persidangan yang ada.

"Tapi saya tetap menghormati persidangan, ada jawaban dan bantahan dari para pihak, ada pembuktian, dan mungkin saksi dan ahli. Jadi saya serahkan putusan yang seadil-adilnya kepada majelis hakim," ujar Ari Bias kepada detikcom, Rabu (7/1/2026).

Dalam gugatan itu Ari Bias mencantumkan nominal uang kerugian sebesar Rp 4,9 miliar yang mana ini menimbulkan pertanyaan publik. Dari mana nominal itu berasal?

Ari Bias menegaskan angka tersebut bukan ditentukan atas kehendaknya pribadi, namun sesuai aturan.

"(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya gak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam," tutur Ari Bias.

"Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.

Apabila PT Aneka Bintang Gading dinyatakan melanggar, maka diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 4,9 miliar ke pencipta lagu yaitu Ari Bias.




(pig/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO