Piyu Semprot LMKN: Tidak Kompeten!

Piyu menyampaikan hal ini ketika hadir di sidang perdata tentang hak cipta lagu Ari Bias dengan Agnez Mo.
"Karena kita melihat bahwa LMKN tidak kompeten untuk bisa memberikan atau ada lost monitoring di dalam peng-collect-ingan konser-konser, live event, di Indonesia dan juga mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagunya, ternyata belum," tegas Piyu di kawasan Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Ya, Piyu tampak santai menanggapi hal ini tapi dia beberapa kali menegaskan bahwa LMKN tidak pada pekerjaannya.
Dia pun memberikan solusi terbaik untuk LMKN yang disebut belum mampu menjalankan tugasnya.
"Kalau memang tidak mampu ya sampaikan bahwa kami tidak mampu untuk meng-collect royalti lalu kami memberikan kepada pencipta lagu untuk melakukan direct license. Sebenarnya gitu aja sih," sambung Piyu.
Lebih lanjut, Piyu bersama AKSI pun menegaskan bahwa ada beberapa faktor yang ingin mereka wujudkan. Piyu pun menyebutkan beberapa poin dan yang paling utama tentang kesejahteraan pencipta lagu.
"Harapan kita dari tahun lalu itu revisi Undang Undang Hak Cipta terutama Pasal 23 ayat 5, Pasal 8, dan Pasal 9. Lalu membatalkan PP 56 yang beri kewenangan besar kepada LMKN untuk melakukan pemungutan royalti," sahut Piyu.
Nah kehadiran Piyu di sidang Ari Bias itu juga untuk mendukung sang pencipta lagu dari kasus melawan Agnez Mo.
(pig/dar)