Pencipta Bilang Saja, Ultimatum Agnez Mo soal Hak Cipta Sejak Tahun Lalu

Ari Bias kala itu, melarang Agnez Mo membawakan lagu itu karena direct license yang belum mencapai kesepakatan. Direct license merupakan kontrak yang dibuat komposer dengan syarat dan ketentuan tertentu atas penggunaan musik ciptaan mereka. Itu merupakan cara biar komposer mendapatkan lebih banyak porsi dari royalti penggunaan lagu.
Kala itu, kondisi komposer Indonesia cukup mengkhawatirkan terkait pembagian royalti. Ari Bias juga jadi salah satu yang gencar memperjuangkan hak ekonomi tersebut.
"Sudah saya sampaikan sejak Juli 2023, bahwa saya memberlakukan direct license untuk lagu-lagu saya kepada penyanyi-penyanyi yang membawakan lagu saya. Salah satunya adalah Agnez Mo. Manajemen Agnez Mo kurang responsif, kurang punya semangat seperti yang lain, bahwa kondisi pencipta lagu ini mereka sedang tidak baik-baik saja," kata Ari Bias ketika ditemui di Kantor Sekretariat Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, akhir Desember 2023.
"Mereka tidak mendapatkan royalti atau hak ekonomi dari setiap konser yang dibawakan lagu-lagunya. Karena tidak pernah merespons positif, akhirnya saya melarang lagu saya dibawakan khususnya oleh Agnez Mo."
Beberapa waktu yang lalu, Ari Bias menyebut Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja dalam konser yang digelar secara langsung. Ari Bias mengaku tak merasa mengizinkan Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.
Lebih lanjut, Ari Bias meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo, soal dugaan pelanggaran hak cipta itu. Dia mengaku sudah melempar somasi, tapi gak mendapat tanggapan. Ari Bias pun melaporkan Agnez Mo ke polisi yang tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola Sebayang.
Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo saja yang akan dilaporkan.
"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," ungkapnya.
(nu2/nu2)