Awal Mula Perseteruan Agnez Mo Vs Ari Bias Berujung Laporan ke Bareskrim

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
LOS ANGELES, CALIFORNIA - MAY 11: Agnez Mo attends Gold Gala 2024 at The Music Center on May 11, 2024 in Los Angeles, California.   Tommaso Boddi/Getty Images for Gold House/AFP (Photo by Tommaso Boddi / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)
Agnez Mo. Foto: Tommaso Boddi / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP
Jakarta - Agnez Mo disebut tidak memberikan itikad baik usai Ari Bias melayangkan somasi beberapa waktu lalu. Hal ini berujung pada laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias kemarin.

Dalam penuturannya, masalah ini bermula saat Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias dalam live concert beberapa waktu lalu. Agnez Mo membawakan lagu tersebut tanpa izin dari Ari Bias.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.

"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.

Lebih lanjut, Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu.

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola Sebayang.

Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo saja yang akan dilaporkan.

"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkasnya.

Laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.


(wes/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO