Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (PT MIB) ditunda sampai tahun depan. Sejauh ini sudah digelar empat kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut rangkuman sidang kasus ini:
Sidang I
Sidang perdana digelar Selasa (2/12) dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut Melani didakwa atas penggelapan uang biaya produksi konser TWICE di Jakarta International Stadium pada tahun 2023 senilai Rp 10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Melani melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Penggelapan atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan soal kerja sama yang terjalin antara Mecimapro dengan PT MIB.
Sesuai kontrak, Melani seharusnya menyerahkan dana Rp 10 miliar dan keuntungan 23% atas terselenggaranya konser TWICE pada tahun 2023. Kalau konser gagal terselenggara, menurut kontrak, Melani tetap harus mengembalikan uang investasi PT MIB Rp 10 juta.
Konser TWICE terselenggara pada 23 Desember 2023 dan diduga Melani lewat Mecimapro sudah mendapatkan keuntungan atas penyelenggaraan konser. Kata jaksa, keuntungannya Rp 35 miliar.
Namun Melani disebut gak melaksanakan kewajibannya kepada PT MIB. Dia juga mengabaikan email yang dikirim PT MIB pada 16 Agustus 2024, 22 Agustus 2024, dan 28 Agustus 2024. Oleh sebab itu, PT MIB disebut memutus perjanjian kerja sama dan meminta terdakwa mengembalikan uang produksi Rp 10 miliar dalam waktu 3 hari.
Pengacara Melani mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pada 9 Desember 2025.