Melani Mecimapro Sempat Tawarkan Aset Rp 10 M, Pelapor Ingin Uang Tunai
Dalam eksepsinya, Adi Bagus Pambudi menegaskan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena adanya kontradiksi mengenai tempat terjadinya dugaan tindak pidana.
"Dalam menyusun surat dakwaan, terdapat pertentangan yang sangat esensial mengenai tempat atau locus terjadi peristiwa pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," kata Adi Bagus Prambudi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025)
Selain masalah tempat terjadinya dugaan tindak pidana, tim kuasa hukum juga berpendapat kasus yang bermula dari Perjanjian Kerja Sama event TWICE ini seharusnya diselesaikan di jalur perdata, yakni melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Sengketa harus diajukan ke dan secara final diselesaikan melalui Arbitrase sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI," tutur Adi Bagus Prambudi.
Terlepas dari persoalan hukum ini, pihak Melani mengaku memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerugian investasi senilai Rp 10 miliar yang dilaporkan oleh Pelapor (PT Media Inspirasi Bangsa). Upaya penyelesaian sudah dilakukan bahkan sejak di tingkat Polda Metro Jaya.
"Melani ini punya itikad baik, dikasih aset-asetnya yang memang secara appraisal itu sesuai dengan yang dilaporkan. Yang dilaporkan kan Rp 10 miliar ya," ujar Adi Bagus Prambudi.
Meskipun Melani sudah menawarkan aset yang nilainya setara dengan kerugian yang dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab, upaya tersebut gagal lantaran adanya penolakan dari pihak Pelapor.
"Pertimbangan dari pelapor ini mungkin maunya cash. Sementara dia (Melani) kan sekarang gak punya keuangan yang cukup baiklah gitu, dia punyanya aset. Cuma kayaknya dari pelapor gak berkenan," terang Adi Bagus Prambudi.
(ahs/mau)











































