Pengacara Keukeuh Kasus Mecimapro Perdata Bukan Pidana, PT MIB Balas Gini

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Mecimapro
Foto: dok. Mecimapro
Jakarta - Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, dengan PT Media Inspirasi Bangsa (PT MIB) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin (22/12/2025) sidang keempat digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Dalam sidang ini, kuasa hukum PT MIB yaitu Fikri Iqbal yang juga dihadirkan sebagai saksi membalas klaim kuasa hukum Mecimapro, Adi Bagus Pambudi, dalam sidang sebelumnya.

Dijelaskan oleh Adi Bagus Pambudi, dia dan tim kuasa hukum Mecimapro meyakini bahwa kasus yang melibatkan kliennya ini ada di ranah perdata. Sehingga penyelesaian masalah harusnya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Pada sidang kedua (9/12) tim kuasa hukum Mecimapro mengajukan eksepsi. Sebab, surat dakwaan JPU batal demi hukum karena adanya kontradiksi megenai tempat terjadinya dugaan tindak pidana; juga karena kasus kerja sama event ini harusnya diselesaikan di jalur perdata.

"Bu Melani dan tim kuasa hukum sama-sama yakin bahwa ini kasusnya perdata, bukan pidana. Sebagaimana bunyi perjanjian, kita yakini memang perjanjian itu tunduk pada suatu peristiwa yaitu sebagaimana Pasal 1320 (KUH) Perdata. Di mana para pihak yang melakukan perjanjian adalah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Nah hal inilah yang kita garis bawahi, ini adalah peristiwa perdata," tegas Adi Bagus Pambudi kepada wartawan pekan lalu.

Hakim menolak eksepsi tersebut.

Dalam sidang awal pekan ini, Fikri Iqbal memberikan penegasan, kenapa dia membawa kasus dugaan penggelapan ini ke ranah pidana.

"Kami melihat ada unsur pidana Pasal 378 dan 372 KUHP. Uang Rp 10 miliar itu dipakai untuk apa saja? Kami tidak pernah dikasih tahu. Justru itu intinya, karena terdakwa tidak pernah memberikan laporan keuangan," terang Fikri Iqbal.

Kronologi kerjasama-transfer dana PT MIB-Mecimapro

Dalam kesaksiannya di sidang keempat, Fikri Iqbal kembali menjelaskan kronologi perjanjian dan kerjasama antara PT MIB dengan Mecimapro. Klaim kerugian dana investasi senilai Rp 10 miliar juga diutarakan lagi.

Fikri Iqbal menggarisbawahi bagaimana Mecimapro tidak transparan dalam pengelolaan dana investasi tersebut. Soalnya hingga sidang keempat digelar, pihak promotor tidak pernah memberikan detail laporan keuangan.

Dijelaskan olehnya, dana disetorkan untuk investasi konser TWICE di Jakarta International Stadium (JIS) pada Desember 2023. Kontrak kerjasama ditandatangani pada Oktober 2023, dana mengalir sebesar Rp 10 miliar dari PT MIB ke Mecimapro pada November 2023.

Perjanjian tertulisnya adalah bagi hasil sebesar 23%. Sayang, meski konser sukses digelar, tak ada hasil yang diterima PT MIB.

Dalam kontrak dirinci soal laporan keuangan dan pembagian keuntungan. Soal pembagian keuntungan, dalam kontrak tertulis bahwa profit harus diserahkan ke PT MIB paling lambat 60 hari setelah proyek berjalan, yaitu sekitar Februari 2024.

Kenyataannya gak begitu. Hingga somasi dilayangkan berkali-kali ke pihak Mecimapro, promotor yang dipimpin Fransiska Dwi Melani itu disebut tetap bungkam.

"Prinsipal saya telah menyerahkan uang Rp 10 miliar, namun tidak ada pertanggungjawaban dan laporan hasil kegiatannya sampai saat ini. Ketika kita bahas perjanjian, perjanjian itu berakhir karena tidak ada tanggapan juga dari pihak Mecima," kata Fikri Iqbal dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai waktu yang ditentukan, tidak ada laporan sama sekali. Kami sudah somasi tiga kali pada bulan Juli 2024, tapi tidak ada tanggapan. Karena tidak ada kejelasan, kami mengirimkan surat pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024 dan meminta modal kembali, tapi tetap tidak dibayar," beber Fikri Iqbal.

Pembelaan Mecimapro

Kuasa hukum Mecimapro yang hadir dalam sidang keempat, Ardi Wira, memberikan pembelaan. Menurut keterangannya, dana Rp 10 miliar itu digunakan untuk keperluan produksi.

Beberapa yang disebutkan Ardi Wira termasuk DP artis dan operasional konser. Totalnya mencapai Rp 58 miliar.

Namun Ardi Wira tidak memberikan bukti atas klaimnya itu. Tidak ada laporan keuangan yang dibawa ke ruang sidang sehingga pihak PT MIB mementahkan klaim tersebut.

"Secara fisik atau di media sosial, konser tersebut terlaksana, namun laporan resminya tidak pernah diberikan kepada klien kami. Intinya klien kami merasa dirugikan karena modal Rp 10 miliar hilang tanpa laporan," pungkas Fikri Iqbal.

Jadwal sidang Mecimapro-PT MIB selanjutnya

Hakim Ketua menutup sidang Senin lalu dengan penundaan. Sidang ditunda sampai 5 Januari 2026, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang akan dihadirkan masih dari Jaksa Penuntut Umum. Kemudian mungkin akan menyusul saksi dari pihak Mecimapro juga masih belum dihadirkan di sidang.

Di akhir sidang ketiga, kuasa hukum Mecimapro sempat ditanya soal siapa saksi yang akan mereka hadirkan. Adi Bagus Pambudi menyebut mereka sudah mempersiapkan saksi meringankan dan saksi ahli.

(aay/dar)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO