Cara Memulihkan Hutan dan Lahan Gambut Rusak Usai Kebakaran

Cara Memulihkan Hutan dan Lahan Gambut Rusak Usai Kebakaran

Bayu Ardi Isnanto - detikKalimantan
Minggu, 25 Okt 2026 06:00 WIB
ScreenshotSisa lahan yang ludes terbakar karhutla di Kalsel.
Lahan yang habis dalam kebakaran. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Balikpapan -

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah menimbulkan dampak ekologis yang serius. Pemulihan hutan dan lahan merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan ketika kebakaran telah usai.

Pasalnya, kebakaran merusak fungsi vital hutan sebagai penyedia air, penyerap karbon, dan habitat satwa liar. Kerusakan pada kawasan lahan gambut juga sangat mengkhawatirkan karena ekosistem ini menyimpan cadangan karbon secara masif.

Dampak karhutla pun meluas hingga ke sosial-ekonomi, seperti hilangnya produk kayu dan hasil hutan non-kayu, pencemaran udara masif akibat kabut asap yang mengganggu kesehatan saluran pernapasan, serta menurunnya produktivitas pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, pemulihan hutan dan pemulihan fungsi hidrologi gambut bekas terbakar menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Apa saja yang bisa dilakukan? Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan.

1. Rewetting Lahan Gambut

Langkah paling krusial dalam memulihkan lahan gambut bekas terbakar adalah mengembalikan kelembapan tanahnya. Membasahi kembali gambut ini juga disebut sebagai rewetting.

Kebakaran besar umumnya dipicu oleh pembuatan kanal dan parit buatan (tatas) yang mengeringkan lahan gambut untuk proyek pertanian skala besar maupun pengangkutan kayu, sehingga lahan berubah menjadi sangat rawan terbakar.

Untuk mengatasi pengeringan ini, solusi teknis yang diterapkan adalah pembangunan penyekatan kanal (canal blocking) atau penabatan. Pembangunan bendungan kecil tradisional (tabat) di sepanjang aliran tatas berfungsi membentuk sistem waduk sederhana yang menstabilkan ketinggian muka air, melimpahkan air ke areal kritis, dan mencegah kekeringan di musim kemarau.

Selain itu, mengutip rujukan dalam Panduan Rehabilitasi dan Teknik Silvikultur di Lahan Gambut terbitan Wetlands International Indonesia, pembuatan parit dan kolam yang disekat secara teknis juga berfungsi efektif sebagai sekat bakar alami untuk menahan laju penyebaran api.

2. Reforestasi dan Penyiapan Pembibitan

Setelah kondisi hidrologi tanah gambut kembali basah dan stabil, langkah selanjutnya adalah melakukan penanaman kembali atau reforestasi. Kegiatan reforestasi di lahan gambut memerlukan penerapan teknik silvikultur khusus yang memperhitungkan tingkat genangan air dan struktur tanah gambut bekas terbakar.

Tahapan penanaman diawali dengan pengembangan persemaian atau pembibitan (nursery). Berdasarkan catatan lapangan pada situs BOS Foundation, program rehabilitasi melibat aktif kelompok perempuan desa untuk membibitkan pohon-pohon yang sehat.

Jenis vegetasi yang dipilih mengutamakan pohon endemik yang memiliki nilai konservasi sekaligus nilai ekonomi non-kayu bagi warga lokal, seperti pohon gemor (Alseodaphne coriacea) yang kulitnya dimanfaatkan untuk bahan baku obat/anti-nyamuk, pohon damar, serta rotan. Pasca-penanaman, pemeliharaan berkala dilakukan untuk memastikan bibit pohon tumbuh dengan tingkat kelangsungan hidup yang tinggi.

3. Suksesi Alami dan Restorasi Ekosistem

Tidak semua kawasan hutan bekas terbakar membutuhkan intervensi fisik yang intensif. Dalam kondisi tertentu, alam memiliki kemampuan untuk menyembuhkan dirinya sendiri.

Dikutip dari laman Forest Digest, salah satu mekanisme pemulihan hutan adalah melalui suksesi alami, yaitu memberikan kesempatan bagi vegetasi hutan untuk tumbuh dan pulih secara alamiah tanpa campur tangan manusia yang berlebihan, terutama pada area dengan tingkat kerusakan ringan.

Namun, untuk kawasan hutan yang mengalami kerusakan struktur cukup berat atau berada di wilayah suaka alam dan ekosistem gambut, pemerintah menerapkan pendekatan restorasi ekosistem.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016, restorasi ekosistem gambut mencakup pemulihan struktur, fungsi, dan keanekaragaman hayati melalui penataan infrastruktur pembasahan rewetting, pemeliharaan, perlindungan, serta pengayaan jenis tumbuhan menurut kearifan lokal.

4. Reklamasi Lahan Rusak dan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar

Untuk menangani kawasan hutan yang mengalami perubahan bentang alam atau kategori lahan kritis, regulasi kehutanan Indonesia menerapkan dua skema:

Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL):

Sesuai Pasal 40 UU Kehutanan, RHL bertujuan memulihkan produktivitas dan fungsi penyangga kehidupan melalui reboisasi (di dalam kawasan hutan) dan penghijauan (di luar kawasan hutan), dengan fokus utama pada lahan kritis di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Reklamasi Hutan:

Berdasarkan PP Nomor 76/2008 jo. PP Nomor 26/2020, reklamasi hutan dilakukan untuk memulihkan lahan dan penutupan vegetasi yang rusak parah akibat penggunaan kawasan, aktivitas pertambangan, maupun bencana alam.

Dalam konteks penyiapan lahan untuk rehabilitasi maupun budidaya, penting dilakukan penerapan teknik penyiapan lahan tanpa bakar (zero burning) melalui metode imas (menebas semak belukar dan membiarkannya membusuk menjadi kompos alami) guna mencegah timbulnya titik api baru.

5. Pelibatan Masyarakat

Keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan gambut juga sangat ditentukan oleh partisipasi warga desa serta pemeliharaan di lapangan, terutama untuk hutan dan lahan adat atau milik masyarakat. Partisipasi ini mulai dari persetujuan untuk melaksanakan langkah di atas, pemeliharaan tanaman, hingga mengantisipasi kendala ekstrem.

Nah, itulah tadi berbagai cara memulihkan hutan dan lahan yang rusak setelah kebakaran. Selain itu, penting pula untuk melakukan mitigasi secara serius agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan.

Halaman 2 dari 2
(bai/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads