Polres Sambas berhasil menangkap TG (45) dan WS (34) karena mencuri telur penyu di kawasan konservasi alam Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 445 butir telur penyu.
"Dua pelaku masih diperiksa dan ratusan butir telur siap jual juga sudah kami sita," kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Minggu (27/7/2025).
Rahmad menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan konservasi pada Rabu (23/7/2025). Berbekal dari laporan itu, penyelidikan langsung dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penyelidikan dilakukan, kedua pelaku tepergok melintasi penyeberangan Sungai Sumpit menggunakan sepeda motor sambil membawa karung pupuk.
"Saat dihentikan dan diperiksa, dalam karung itu terdapat telur penyu. Mereka langsung ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, kami menyita 445 butir telur penyu yang rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Paloh," kata Rahmad.
Saat ini, kata Rahmad, kedua pelaku telah ditahan di Mako Polres Sambas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf g juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara barang bukti berupa telur penyu telah ditanam kembali di lokasi konservasi untuk mendukung upaya penetasan alami.
"Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi serta menindak tegas pelanggaran terhadap konservasi alam," pungkas Rahmad.
(bai/bai)