Jangan Buang Sampah di Gunung Jika Tak Mau Di-blacklist 5 Tahun

Regional

Jangan Buang Sampah di Gunung Jika Tak Mau Di-blacklist 5 Tahun

Jarmaji - detikKalimantan
Selasa, 27 Mei 2025 18:20 WIB
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengunjungi Taman Nasional Gunung Merbabu di Selo, Boyolali, Selasa (27/5/2025).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengunjungi Taman Nasional Gunung Merbabu di Selo, Boyolali, Selasa (27/5/2025)/Foto: Jarmaji/detikJateng
Balikpapan -

Dear para pendaki, jangan membuang sampah di gunung! Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni akan memberikan sanksi tegas kepada pendaki gunung di kawasan Taman Nasional, yang ketahuan membuang sampah. Sanksi tersebut berupa blacklist atau masuk daftar hitam selama 5 tahun.

"Ya saya sudah praktikkan di (Gunung) Rinjani. Saya sudah minta Pak Dirjen, kalau sudah firm, sudah pasti pola zero waste-nya di Rinjani, kita akan replikasi ke semua Taman Nasional," ujar Raja kepada para wartawan dalam kunjungan di Resort Selo Taman Nasional Gunung Merbabu, di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Selasa (27/5/2025).

Pendaki harus membawa sampahnya turun. Tidak boleh ditinggalkan di gunung atau dibuang sembarangan. Barang bawaan setiap pendaki yang akan naik akan dihitung. Saat turun dan sampai pos pintu pendakian, akan dicek lagi oleh petugas dan dihitung sampah yang dibawanya turun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin saya sudah lihat di Rinjani, (misalnya) bawa rokok dua pack, jumlah batangnya berapa dihitung. Nanti pas turun, itu kalau bawa 20 batang harus ada 20 batang lagi (sampah rokoknya). Bawa mi instan 10 bungkus, ya harus ada 10 bungkus lagi (plastik bungkus mi instannya). Kalau nggak nanti akan kita denda (sanksi)," kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, kebijakan tersebut secepatnya akan diterapkan di semua Taman Nasional. Pihaknya meminta kepada Dirjen Kemenhut agar kebijakan tersebut segera diterapkan di semua Taman Nasional.

"Nah ini akan diterapkan di semua Taman Nasional. Kemarin baru di Rinjani, Pak Dirjen segera mungkin kita akan terapkan di semua (Taman Nasional)," tegasnya.

Sanksi Blacklist

Hukuman yang diberikan kepada pendaki yang melanggar, lanjut Raja Juli, saat ini baru berupa blacklist selama 5 tahun. Pendaki tersebut dilarang naik gunung selama 5 tahun, tak hanya di gunung di mana ia melanggar, tetapi juga di gunung-gunung lainnya di Indonesia.

"Kalau sudah berlaku semua, nanti akan kita umumkan kepada publik," imbuhnya.

Upaya Menjaga Keselamatan Pendaki

Untuk menjaga dan mengantisipasi adanya kejadian yang dialami pendaki, akan diberikan Radio Frequensi Identification (RFID). Jika selama ini baru per rombongan, ke depan pihaknya minta setiap pendaki diberikan RFID.

"Supaya ini juga bisa terdeteksi, jadi setiap pos, semakin banyaknya ridernya semakin tahu kita posisinya masing-masing orang di mana. Kalau terjadi accident, semakin cepat kita bisa identifikasi tempatnya dan diselamatkan," kata Raja Juli.

Raja Juli menyatakan telah menjalankan program zero waste zero accident di kawasan Taman Nasional. Kuota pengunjung Taman Nasional diperketat dan dibatasi setiap harinya. Pendaftaran mendaki gunung juga dilakukan secara online.

"Sudah dijalankan untuk Taman Nasional kita ini harus zero waste zero accident, jadi kita ketatkan kuota. Mohon maaf kepada masyarakat untuk bisa mendaftar secara online kalau ingin ke Taman Nasional. Karena kita batasi. Bukan tidak boleh, naik gunung boleh sekali tapi mendaftar sehingga dibatasi kuotanya," katanya lagi.

Ia juga mengungkapkan alasan pembatasan kuota pendakian di kawasan Taman Nasional. Menurutnya, itu karena pada dasarnya Taman Nasional adalah ecotourism. Sehingga dalam hal ini Taman Nasional tidak mengundang pengunjung sebanyak-banyaknya pada saat yang bersamaan, tetapi tujuan Taman Nasional sebagai konservasi dan masyarakat dapat menikmati alam yang terjaga dan lestari.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikJateng dengan judul Pendaki Buang Sampah di Gunung Bakal Disanksi Blacklist 5 Tahun.




(sun/des)
Hide Ads