Beredar Lagi Video Pencemaran Sungai Seturan, Perusahaan Akan Dipanggil

Beredar Lagi Video Pencemaran Sungai Seturan, Perusahaan Akan Dipanggil

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 08 Mei 2025 19:01 WIB
Rekaman pembuangan limbah ke Sungai Seturan Malinau.
Rekaman pembuangan limbah ke Sungai Seturan Malinau. Foto: Dok. Istimewa
Malinau -

Warga Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali dihebohkan dengan beredarnya video amatir yang diduga menunjukkan pembuangan limbah tambang ke Sungai Seturan. Video tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan aktivitas mencurigakan diduga di area operasi PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

Video yang direkam pada Kamis (8/5/2025) pukul 00.30 WITA itu menunjukkan dugaan pembuangan limbah langsung ke Sungai Seturan. Bagong, perekam video tersebut, mengaku menyaksikan aktivitas pembuangan limbah secara langsung.

"Kita lihat langsung pembuangan limbah ke Sungai Seturan. Di sini ada tiga pipa pembuangan yang berada di TP 12," ungkap Bagong, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniwan menyatakan pihaknya baru mengetahui keberadaan video tersebut. Reginald menjelaskan bahwa timnya juga telah melakukan pengecekan di lokasi pada minggu sebelumnya dan tidak menemukan adanya tanggul yang jebol.

"Ini baru kami lihat videonya. Nanti kami panggil perusahaan KPUC terkait video ini. Kondisinya normal saat kami cek hari Minggu," ujar Reginald kepada detikKalimantan, Kamis (8/5/2025).

Namun, terkait dugaan pencemaran lingkungan, Polres Malinau tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau.

"Kami menggandeng DLH karena mereka yang punya klasifikasi untuk menentukan pencemaran. Jika terbukti melanggar, kami akan menerapkan UU Lingkungan Hidup," tegas Reginald.

Di sisi lain, Staf Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltara Abdul Hadi menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan batu bara kini berada di tangan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pemerintah daerah sudah tidak lagi menangani urusan batu bara karena diatur oleh pusat," jelas Abdul.

Abdul menyarankan agar dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Kementerian ESDM, khususnya kepada inspektur tambang yang bertugas di wilayah tersebut.

"Jika benar ada dugaan ini, silakan laporkan ke kementerian. Ada inspektur tambang sebagai perwakilan Kementerian ESDM yang bisa melakukan pengawasan dan pembinaan," ujarnya.

Meski kewenangan pertambangan beralih ke pusat, Abdul menyebut DLH Kabupaten Malinau masih memiliki wewenang untuk menangani isu pencemaran lingkungan.

"DLH bisa mengambil tindakan terkait pencemaran," tambahnya.

Hingga kini, PT KPUC belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan dalam video tersebut. Warga sekitar Sungai Seturan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Sebelumnya, Sungai Seturan dan Sungai Malinau kerap dilaporkan tercemar akibat aktivitas tambang. Insiden serupa pernah terjadi pada 2021 dan 2022, ketika tanggul limbah PT KPUC dilaporkan jebol.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads