Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara membahas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki PT Phoenix Resources International (PRI). Kepala DLH Provinsi Kalimantan Utara Hairul Anwar, menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan dugaan pencemaran air laut di perusahaan kertas tersebut.
Hairul mengungkapkan jika pihaknya masih menunggu laporan hasil uji laboratorium berdasarkan sampel yang diambil saat inspeksi lapangan beberapa waktu lalu oleh DLH Tarakan.
"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kondisi air laut yang diduga tercemar. Proses ini menjadi dasar kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Hairul kepada detikKalimantan, Kamis (27/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, sambil menanti hasil uji lab, DLH Provinsi telah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan DLH Kota Tarakan guna menyamakan langkah penanganan. Hairul juga menyebutkan bahwa DLH Kota Tarakan telah melaksanakan sejumlah tindakan awal, seperti menerbitkan surat imbauan kepada pihak terkait serta melakukan uji baku mutu air.
"Surat imbauan dan uji baku mutu air sudah dilakukan oleh DLH Tarakan. Sekarang kami tinggal menunggu hasilnya untuk analisis lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, Hairul memastikan bahwa pihaknya terus memantau situasi di lapangan. Rencana pertemuan dengan pihak terkait, termasuk PRI, dijadwalkan pada 17 April mendatang untuk membahas isu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kami akan sekaligus mengagendakan pembahasan keabsahan AMDAL mereka pada tanggal tersebut," tambahnya.
Sebelum pertemuan tersebut, DLH Kaltara berencana kembali turun ke lapangan untuk memastikan perkembangan situasi.
"DLH masih berprogres. Kami juga akan turun sebelum pertemuan yang dijadwalkan untuk memastikan semua data dan fakta terkumpul dengan baik," tegas Hairul.
Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan DLH Kota Tarakan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH). Hairul menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Izin lingkungan dikeluarkan oleh pusat sesuai PP No. 22 Tahun 2021, sehingga kami selalu berkoordinasi dengan KLH untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan," ungkapnya.
Penurunan Hasil Tangkapan Nelayan
Terkait adanya dugaan penurunan hasil tangkapan nelayan akibat pencemaran air laut, Hairul menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penilaian pasti.
"Kami harus mengkaji secara komprehensif terlebih dahulu baru bisa menilai dampaknya. Ini membutuhkan data yang valid dari hasil uji laboratorium dan analisis mendalam," katanya.
Hairul menekankan bahwa DLH Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk menangani isu ini secara transparan dan profesional. Ia berharap hasil uji laboratorium yang segera keluar dapat memberikan gambaran jelas untuk menentukan langkah mitigasi yang tepat.
"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan demi kebaikan lingkungan dan masyarakat," tutupnya.
(des/des)