Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan telah mengeluarkan surat imbauan kepada PT Phoenix Resources International menyusul laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri bubur kertas yang dilakukan perusahaan tersebut.
Surat bernomor 600.4.1/1261/DLH.1 ini diterbitkan atas pengaduan masyarakat terkait pembuangan limbah yang diduga mencemari sungai. Pencemaran tersebut dinilai berpotensi mengalir ke laut dan mengancam ekosistem serta kesehatan warga sekitar.
Awal Mula Temuan
Keresahan masyarakat terlihat dalam video yang menunjukkan dugaan pembuangan limbah cair dari PT. Phoenix Resources International ke sungai. Dilihat detikKalimantan, limbah tersebut mengalir hingga ke laut, memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan yang serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim detikKalimantan melakukan penelusuran ke lokasi dugaan pembuangan limbah di Tarakan Utara menggunakan speedboat pada Senin (24/3/2025).
Namun, akses ke sumber limbah terhalang oleh sejumlah pekerja yang menjaga area tersebut. Tim akhirnya memilih melewati semak-semak di pinggir laut yang berseberangan dengan lokasi perusahaan.
Di titik pertemuan arus sungai dan laut, tim mengambil sampel air menggunakan botol air mineral berkapasitas 1 liter. Hasilnya, air tampak berwarna hitam dengan aroma busuk dan bau kimia yang menyengat.
![]() |
Respons DLH Kota Tarakan
DLH Kota Tarakan langsung bergerak dengan mengeluarkan surat imbauan yang berisi empat poin utama kepada PT Phoenix Resources International. Berikut keempat poin tersebut.
- Melakukan pembuangan air limbah sesuai titik penataan dalam dokumen persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang ke laut.
- Menutup saluran pembuangan air limbah sementara.
- Memantau kualitas air limbah selama tahap uji coba sesuai ketentuan teknis dan memastikan parameter limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
- Melakukan pemulihan serta rehabilitasi lingkungan di area terdampak, sekaligus melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada instansi terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Tarakan Fandariansyah menyatakan perusahaan tersebut belum beroperasi penuh dan masih dalam tahap pembangunan.
"Kemarin kami sudah melakukan tinjauan lapangan. Kami memberikan edukasi terkait implikasi lingkungan, tapi kewenangan untuk uji baku mutu ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya.
Fandariansyah juga menyoroti perubahan rona alam di sekitar lokasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melaporkan perkembangan di lapangan kepada KLHK.
"Awalnya hijau, tapi kini semakin menguning. Kami berharap KLHK segera turun tangan untuk investigasi dan penanganan, karena semua perizinan dikeluarkan dari pusat," tambahnya.
(des/des)