Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menanggapi tentang status ibu kota negara yang masih melekat ke Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Otorita menegaskan bahwa IKN akan tetap menjadi ibu kota negara pada 2028 sesuai dengan Keppres Nomor 79 Tahun 2025.
Dilansir detikPropert, Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menjelaskan pembangunan IKN akan terus berjalan normal dan sesuai target. Ia mengacu pada Keppres 79/2025 terkait kepastian status IKN sebagai ibu kota negara.
"Sesuai Kepres No 79 tahun 2025 disebutkan arah Ibu Kota IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Pembangunan IKN tetap berjalan dan sesuai target serta tahapan," jelas Troy kepada detikcom, Senin (18/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Troy membantah bahwa pembangunan IKN mangkrak sehingga status ibu kota belum berganti ke IKN. Hingga kini, proses pembangunan masih berjalan dan Otorita IKN juga terus mengupayakan kerja sama dengan berbagai pihak untuk investasi.
"Tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa pembangunan IKN berhenti, mangkrak atau terhambat," tambahnya.
Namun, Troy menegaskan bahwa Otorita juga menghormati keputusan MK terhadap permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Hal tersebut sudah disampaikan pihak Otorita secara tertulis tak lama setelah pengumuman putusan MK.
"Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," demikian keterangan tertulis pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Otorita juga mengatakan bahwa putusan MK ini tidak mempengaruhi iklim investasi di IKN. Berdasarkan data per 14 Mei 2026, IKN telah mendapat investasi sebanyak Rp 72,39 triliun. Angka tersebut terdiri dari investasi swasta murni sebesar Rp 60,29 triliun, serta fasilitas publik dan penugasan Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 12,10 triliun.
Secara keseluruhan, terdapat 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 65 pelaku usaha yang masuk dalam investasi swasta murni, serta 15 penugasan kepada K/L. Dari total 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebanyak 11 PKS berasal dari investor asing dengan 8 perusahaan dari 6 negara, yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Uni Emirat Arab, Rusia, Malaysia, dan Singapura. Sedangkan 64 PKS lainnya berasal dari dalam negeri.
"Total angka estimasi investasi sebesar Rp 72,39 triliun ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap IKN terus berjalan. Pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah masa depan kota Indonesia, caranya adalah dengan bersama-sama kita membangun ekosistem kehidupan, layanan, hunian, dan berbagai aktivitas ekonomi bagi masyarakat," lanjutnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Baca selengkapnya di detikProperti.
(des/des)
