Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan pembangunan fisik tahap kedua akan segera dimulai. Pada tahap ini, pembangunan akan difokuskan pada kawasan Legislatif atau kompleks DPR dan Yudikatif.
Dikutip dari detikFinance, kelanjutan pembangunan IKN ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres ini menjadi bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan proyek IKN hingga selesai.
Untuk pembangunan tahap dua, lanjut Basuki, jumlah pekerja konstruksi akan bertambah. Dari awalnya 7.000 orang kini bisa mencapai 20.000 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasca Perpres 79, pembangunan fisik maupun non-fisik di IKN akan semakin masif. Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). Pada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan IKN," kata Basuki dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Basuki melanjutkan, kompleks DPR akan dibangun di atas lahan seluas 42 hektare. Nantinya akan ada Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, hingga Museum. Anggaran kompleks DPR ini mencapai Rp 8,5 triliun.
Kemudian kompleks Yudikatif terdiri atas gedung Mahkamah Agung (MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Kompleks akan dibangun di atas lahan seluas 15 hektare dengan anggaran pembangunan Rp 3,1 triliun.
Jadi, anggaran pembangunan kedua kompleks ini mencapai Rp 11,6 triliun. Basuki menyebutkan proses pembangunan kedua kompleks akan dimulai pada November 2025 dan memakan waktu 25 bulan hingga 2027 mendatang.
Sementara itu, pembangunan prioritas lainnya seperti Masjid Negara, Basilika, dan penataan Pasar Sepaku terus berjalan dan ditargetkan selesai pada akhir 2025, serta bisa langsung mulai dioperasikan.
Terdapat fasilitas pendukung lain seperti konektivitas jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Sub-WP 1B dan 1C, hunian, dan fasilitas pendidikan untuk mendukung relokasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
