IKN Jadi Ibu Kota Politik, Deddy Sitorus Minta Penjelasan Lebih Lanjut

Nasional

IKN Jadi Ibu Kota Politik, Deddy Sitorus Minta Penjelasan Lebih Lanjut

Dwi Rahmawati - detikKalimantan
Rabu, 24 Sep 2025 13:01 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus dalam rapat kerja Kementerian ATR/BPN di Komisi II DPR RI.
Deddy Sitorus. Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
Jakarta -

Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dipastikan akan menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Namun, Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mengaku kurang paham dengan konsep ibu kota politik dan apa perbedaannya dengan ibu kota negara.

Dilansir detikNews, Deddy berpendapat bahwa ibu kota politik artinya seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perpolitikan dipusatkan di sana. Namun, dia mengatakan perlu penjelasan lebih lanjut perbedaannya dengan ibu kota negara.

"Kita lihat keseluruhan kan ibu kota politik artinya ibu kota aktivitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Apakah itu sama dengan ibu kota negara saya juga nggak ngerti. Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar," kata Deddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator Dapil Kalimantan Utara (Kaltara) itu menambahkan tak ingin berasumsi dulu tentang ibu kota politik. Termasuk apakah nantinya kantor-kantor partai akan pindah ke sana. Pihaknya, Komisi II, masih menunggu penjelasan teknis lebih lanjut dari pemerintah.

"Saya nggak bisa berasumsi apakah itu maksudnya ya, kita tunggu lebih teknis dari pemerintah," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perpres yang menetapkan IKN menjadi ibu kota politik Indonesia di 2028. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan istilah 'ibu kota politik' itu tidak mengubah tujuan awal IKN sebagai ibu kota negara.

"Nggak ada (perubahan tujuan). Tetap ibu kota negara," tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, tiga entitas politik tetap akan bersama-sama berpusat di IKN pada saatnya nanti. Sebab, jika ada salah satu yang tidak ikut berkantor di IKN, maka jalannya koordinasi antara ketiga lembaga-eksekutif, legislatif, dan yudikatif-akan terhambat.

"Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads