KemenPAN-RB Soal ASN 15 Kementerian Pindah ke IKN: Masih Dikaji

Nasional

KemenPAN-RB Soal ASN 15 Kementerian Pindah ke IKN: Masih Dikaji

Andi Hidayat - detikKalimantan
Jumat, 08 Agu 2025 08:30 WIB
Seorang tamu berdiri di dalam ruangan rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/2/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meneyebut pembangunan 27 tower dari total 47 rusun ASN serta pertahanan dan keamanan (Hankam) di IKN telah selesai dan siap untuk diresmikan. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.
ASN di IKN. Foto: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO
Jakarta -

Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 15 kementerian ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diungkapkan oleh Otorita IKN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merespons pernyataan tersebut. Rencana pemindahan masih dikaji.

Dilansir detikFinance, sebelumnya Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan KemenPAN-RB telah merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN. Rencana itu dipastikan akan berjalan secara bertahap dan kemungkinan akan dimulai dalam waktu dekat.

"Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara," terang Basuki secara tertulis, Kamis (31/7/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pun menyampaikan bahwa rencana tersebut belum dipastikan kapan akan berjalan. Saat ini, kata Aba, rencana pemindahan ASN masih dibahas untuk penyesuaian. Penyesuaian perlu dilakukan mengingat ada sejumlah kementerian yang dipecah.

"Itu masih dikaji. Kan kita ada perubahan lembaga, skenarionya pasti berubah. Tadinya kementeriannya berapa, jadi berapa. Towernya kan harus menyesuaikan," jelas Aba di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Aba menyampaikan pemetaan masih dilakukan untuk pembagian tower khusus bagi para ASN yang akan bertugas di IKN. Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan regulasi yang mengatur mutasi PNS ke IKN.

"Salah satunya regulasinya Perpres (Peraturan Presiden) pemindahan ASN, TNI, dan Polri ke IKN," lanjutnya.

Aba belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut akan jadi dan diimplementasikan. Menurutnya, regulasi tersebut membutuhkan kajian dan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai instansi. Apalagi jumlah ASN yang akan dimutasi tidak sedikit.

"Masih dikaji, masih dihitung berapa jumlahnya. Karena ada yang prioritas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads