Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 15 kementerian ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diungkapkan oleh Otorita IKN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merespons pernyataan tersebut. Rencana pemindahan masih dikaji.
Dilansir detikFinance, sebelumnya Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan KemenPAN-RB telah merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN. Rencana itu dipastikan akan berjalan secara bertahap dan kemungkinan akan dimulai dalam waktu dekat.
"Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara," terang Basuki secara tertulis, Kamis (31/7/2025) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pun menyampaikan bahwa rencana tersebut belum dipastikan kapan akan berjalan. Saat ini, kata Aba, rencana pemindahan ASN masih dibahas untuk penyesuaian. Penyesuaian perlu dilakukan mengingat ada sejumlah kementerian yang dipecah.
"Itu masih dikaji. Kan kita ada perubahan lembaga, skenarionya pasti berubah. Tadinya kementeriannya berapa, jadi berapa. Towernya kan harus menyesuaikan," jelas Aba di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Aba menyampaikan pemetaan masih dilakukan untuk pembagian tower khusus bagi para ASN yang akan bertugas di IKN. Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan regulasi yang mengatur mutasi PNS ke IKN.
"Salah satunya regulasinya Perpres (Peraturan Presiden) pemindahan ASN, TNI, dan Polri ke IKN," lanjutnya.
Aba belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut akan jadi dan diimplementasikan. Menurutnya, regulasi tersebut membutuhkan kajian dan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai instansi. Apalagi jumlah ASN yang akan dimutasi tidak sedikit.
"Masih dikaji, masih dihitung berapa jumlahnya. Karena ada yang prioritas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikFinance.
(des/des)