Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum dirinya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Syarat tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dilansir detikFinance, Prasetyo menjelaskan bila beleid sudah diteken, maka ibu kota dinyatakan resmi pindah ke IKN. Salah satu persyaratan utama yang ditetapkan Prabowo adalah kelengkapan sarana dan prasarana di IKN.
Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi fasilitas untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah menargetkan pembangunan sarana-prasarana tersebut dapat diselesaikan dalam 3 tahun ke depan.
"Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif. Ini adalah sarana prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau bapak presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Mantap, RSUP IKN Siap Beroperasi! |
Prasetyo menyatakan pemerintah juga menampung berbagai masukan demi kelancaran pemindahan ibu kota ke IKN. Salah satu usulan yang paling ramai diperbincangkan adalah penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar berkantor di IKN.
Meski demikian, Prasetyo menyatakan belum ada rencana untuk menempatkan Wapres Gibran secara permanen di sana. Menurutnya, saat ini fokus pemerintah terletak pada pembangunan sarana-prasarana.
"Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," sebut Prasetyo.
Simak Video "Video Basuki Targetkan Bandara IKN Beroperasi Pertengahan Maret"
(des/des)