Fakta-fakta 2 Kontainer Isi 20 Juta Rokok Ilegal Kamboja Diamankan di Pontianak

Fakta-fakta 2 Kontainer Isi 20 Juta Rokok Ilegal Kamboja Diamankan di Pontianak

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Jumat, 12 Des 2025 11:00 WIB
Kontainer rokok ilegal asal Kamboja diamankan di Pontianak
Dua kontainer rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Pemilik dan penerima dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja yang sampai di Pontianak tengah diburu tim gabungan dari Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan TNI Angkatan Laut.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Indonesian Fleet Quock Respon (IFQR) Kodaeral XII bersama Satgas BAIS TNI mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai dari luar negeri yang masuk ke Pontianak pada 10 November 2025 lalu.

Temukan 2 Kontainer Mencurigakan yang Dibiarkan 3 Minggu

Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pendalaman. Kemudian pada Selasa (9/12), petugas akhirnya membongkar dua kontainer mencurigakan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dilakukan pendalaman sehingga diperoleh informasi ada dua kontainer mencurigakan yang telah berada di pelabuhan sejak 7 November, namun tidak pernah diurus hingga lebih dari tiga minggu," jelas Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata.

Ditemukan 20 Juta Batang Rokok Tanpa Dokumen Sah

Ketika dibongkar, kontainer itu diketahui berisi puluhan juta batang rokok itu tak dilengkapi dokumen yang sah. Sebelumnya, dua kontainer tersebut transit di Singapura. Nilai seluruh rokok ilegal yang dibawa itu mencapai Rp 50,684 miliar.

"Namun setelah dibuka kontainer berisi rokok produksi Kamboja dengan berbagai macam merek bertuliskan aksara China. Jika ditotalkan, dalam dua kontainer berukuran 40 feet berisi sekitar 20,3 juta batang rokok," lanjutnya.

Dikirim oleh Perusahaan Fiktif ke Alamat Fiktif

Hasil penelusuran, alamat perusahaan pengirim maupun penerima dinyatakan fiktif. Penemuan ini sekaligus menegaskan upaya penyelundupan dilakukan secara terorganisir.

Modus yang digunakan yakni manipulasi dokumen dan menyamarkan penerima. Laksda Denih menjelaskan, penyelundupan rokok ilegal tersebut berkaitan dengan jaringan terorganisir yang bergerak dari Kamboja, melalui Singapura, dan masuk ke Pontianak berbekal dokumen fiktif.

"Hasil pemeriksaan sementara, rokok tersebut diketahui berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura," katanya.

Pemilik Diburu

Hingga kini, belum terungkap siapa pemilik rokok-rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 34,847 miliar itu. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan pihaknya masih menyelidiki sejumlah saksi.

"Sedang dilakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat," ungkapnya di Pontianak, Kamis (11/12/2025).

Selain penegakan hukum, Bea Cukai juga berupaya menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Aksi Pengejaran Speedboat Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads