SN (75), seorang pria lansia di Banjarmasin, mencabuli anak usia 9 tahun berkali-kali. Aksinya itu berlangsung 10 kali dengan modus iming-iming memberi korban uang. Namun, uang yang diberikan hanya Rp 2.000.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Partogi mengatakan pelaku tak hanya mencabuli korban. Pernah juga terjadi persetubuhan.
"Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali dan perbuatan pencabulan 10 kali kepada anak di bawah umur," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rentetan pencabulan itu bermula pada Agustus 2025. Saat itu, SN yang sehari-hari bekerja di pos jaga itu memanggil korban yang baru pulang sekolah. Meski sudah berlangsung sejak Agustus, korban baru berani menceritakannya kepada orang tua sehingga kasus baru terungkap.
"Petugas langsung mengamankan pelaku yang juga warga di sekitar tempat tinggal korban," katanya.
pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(des/des)
