7.825 Liter Solar-Pertalite Diamankan di Kalsel, Ini Modus 18 Tersangka

Khairun Nisa - detikKalimantan
Jumat, 23 Okt 2026 18:01 WIB
Polda Kalsel mengamankan 7.825 liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite hasil langsiran/Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarmasin -

Polda Kalsel mengamankan 7.825 liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite hasil langsiran. Barang bukti itu diamankan dari tangan 18 orang tersangka.

"Kita mengamankan 22 kendaraan roda empat dan roda dua. Kemudian juga mengamankan 18 tersangka dari 18 kasus," ujar Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Jumat (23/10/2026).

Selain itu, Yudha menjelaskan modus para tersangka yakni membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di SPBU yang tersebar di Banjarmasin dan Banjarbaru. BBM yang sudah didapat kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Bahkan, para tersangka juga telah memodifikasi motor yang digunakan untuk menampung lebih banyak BBM. Keuntungan yang didapatkan para pelaku pun bervariasi, tergantung jarak dari lokasi penjualan.

"Mereka menjual lagi dengan harga Rp 10 sampai Rp 12 ribu, bervariasi keuntungannya tergantung jauh dekatnya mereka menjual," terang Yudha.

Yudha menegaskan penimbunan dan pelangsiran membuat stok BBM di SPBU lebih cepat habis, dan masyarakat sulit mendapatkan BBM. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat mengganggu ketersediaan bahan bakar di tengah masyarakat.

Selain berpotensi merugikan negara, praktik itu juga membuat subsidi pemerintah tidak tepat sasaran. Karena itu, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar.

"Ini yang kemudian membuat antrean di SPBU panjang dan BBM sulit didapatkan," tegas Yudha.

Penerapan ketentuan pidana tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan Pemerintah.

Yudha mengungkapkan pihaknya akan meningkatkan penyelidikan, pengawasan, serta penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM, terutama pada jalur distribusi yang rawan penyimpangan.

Ia juga mengingatkan pengelola dan petugas SPBU, agar mematuhi aturan pendistribusian BBM dan tidak memberikan kesempatan ataupun membantu praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

"Mungkin nanti dari pihak Pertamina bisa memberikan sanksi administratif terhadap SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini," pungkas Yudha.



Simak Video "Mengisi Tenaga dengan Hidangan Lezat di Banjarmasin"

(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork