Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim). Sebanyak 3.000 liter BBM diamankan dari dua pengungkapan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka. Mereka berinisial PB di Kukar dan MS di Kutim.
"Pengungkapan berawal dari dua laporan masyarakat serta hasil penyelidikan jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim pada akhir Agustus hingga awal September 2026," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pertama terungkap di Jalan Musa Salim, Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, pada Jumat (28/8/2026). Polisi menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM subsidi jenis Biosolar.
"Di Kukar, tim menemukan pemilik lokasi berinisial PB yang membeli solar subsidi secara terus-menerus (kontinu) dari SPBU di Muara Kaman dengan harga resmi Rp 6.800 per liter," kata Bambang.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan sekitar 1.130 liter solar yang dipindahkan menggunakan pompa elektrik ke sejumlah jerigen. Petugas menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter dan 12 jeriken berkapasitas 20 liter.
"Solar subsidi ini mereka kumpulkan untuk digunakan sebagai bahan bakar pada alat berat industri, seperti ekskavator milik pribadi yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi," ungkapnya.
Kasus kedua terungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (2/9/2026). Petugas menghentikan satu mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8635 LI yang diduga untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Dari penggeledahan, polisi menyita 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Petugas turut menyita selang modifikasi corong, serta satu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
"Barang bukti yang diamankan terdiri atas 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, empat jeriken berkapasitas 35 liter berisi Pertalite, serta 44 jeriken Biosolar dan tiga selang modifikasi," beber Bambang.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial MS diduga membeli BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU di wilayah Kutai Timur. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Dari aktivitas tersebut, MS memperoleh keuntungan hingga Rp 1.700 per liter untuk Pertalite dan Rp 6.700 per liter untuk Biosolar.
"Tersangka berinisial MS di Kutim ini bermodus mengetap BBM dari SPBU secara berulang-ulang. Aktivitas ini sudah ia jalankan selama tiga bulan," tuturnya.
Bambang menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkasnya.
