Dua Warga Negara (WN) asal Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan karena menetap secara ilegal di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya berinisial AA dan NAH.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, mengatakan deportasi tersebut setelah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pihaknya menemukan ketidaksesuaian terkait izin tinggal yang digunakan.
"Dalam pemeriksaan, keterangan yang tercantum dalam surat penjaminan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya, Jumat (23/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA dan NAH masuk ke wilayah Indonesia menggunakan jenis Visa C22B. Keduanya juga memiliki penjamin yang sama, yang disebut sebagai PT G.P.B.
"Temuan itu menjadi bagian dari dasar penindakan keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Adi menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Pihaknya memastikan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Indonesia.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pendukung menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian penggunaan visa dan izin tinggal," ulasnya.
Penanganan terhadap kedua WNA tersebut berkaitan dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihaknya berkomitmen melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional.
"Kami akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap orang asing serta melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Pelaksanaan deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Keberangkatan diketahui pukul 12.10 Wita menggunakan maskapai Pelita Air nomor penerbangan IP603.
Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersama kedua WNA tiba pukul 13.45 WIB, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kami pastikan tahapan mulai dari proses check-in, penyerahan bagasi hingga pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sesuai bagian dari penyelesaian proses pemulangan kedua WNA ke negara tujuan," jelas Adi.
Kedua WNA melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menggunakan maskapai Etihad dengan nomor penerbangan EY475, pukul 18.10 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif sesuai rencana yang telah ditetapkan.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban keimigrasian dan memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
