6 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, PMI Asal Barsel Akhirnya Dipulangkan

Kalimantan Tengah

6 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, PMI Asal Barsel Akhirnya Dipulangkan

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 14 Okt 2026 16:00 WIB
Warga Barito Selatan dipulangkan setelah enam bulan tertahan di imigrasi Malaysia.
Warga Barito Selatan dipulangkan setelah enam bulan tertahan di imigrasi Malaysia. Foto: Dok. BP3MI Kalselteng
Barito Selatan -

MW (43), warga Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), awalnya berniat bekerja di Malaysia. Namun, usahanya itu malah berujung penahanan selama sekitar enam bulan karena keberangkatannya tidak melalui prosedur ketenagakerjaan yang sah.

MW akhirnya dipulangkan ke Indonesia dan difasilitasi kembali ke kampung halamannya melalui koordinasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah (Kalselteng) bersama pemerintah daerah dan aparat terkait.

Perwakilan BP3MI Kalselteng Mahyudi Noor menjelaskan perjalanan MW untuk bekerja ke luar negeri sudah dimulai sejak 2024. Saat itu, MW berangkat ke Jakarta untuk mengurus paspor sebagai dokumen perjalanan menuju Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, upaya keberangkatan pertamanya gagal. Paspor yang telah dibuatnya pun tidak digunakan selama sekitar satu tahun sebelum MW kembali mencoba mencari pekerjaan di luar negeri.

Dalam upaya berikutnya, MW menggunakan jasa agen yang berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat sebelum akhirnya berangkat ke Malaysia. Meski memiliki paspor, ia tidak melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan, termasuk perjanjian kerja.

"MW tidak melengkapi persyaratan apa pun dan sudah bekerja di Malaysia kurang lebih enam bulan di salah satu kedai atau warung kecil," ujar Mahyudi, Rabu (14/10/2026).

Permasalahan muncul ketika otoritas Malaysia menggelar razia penertiban tenaga kerja asing. MW terjaring dalam operasi tersebut dan dibawa ke depot imigrasi karena status pekerjaannya tidak sesuai ketentuan.

Kemudian ia menjalani penahanan selama kurang lebih enam bulan. Setelah memperoleh percepatan proses dan remisi selama dua bulan, MW akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia. Mahyudi mengatakan, BP3MI Kalselteng segera berkoordinasi setelah menerima informasi dari pemerintah pusat mengenai pemulangan MW.

"Koordinasi dilakukan dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barsel, Kecamatan Dusun Selatan, Pemerintah Desa Dangka, serta Polsek Dusun Selatan agar proses pemulangan hingga kedatangan MW di daerah asal berjalan lancar," katanya.

Sementara itu, Camat Dusun Selata Achmad Mutahir mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran agen yang menjanjikan keberangkatan kerja ke luar negeri secara cepat tanpa prosedur resmi. Ia mengimbau calon pekerja migran untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan instansi pemerintah terkait sebelum memutuskan berangkat.

"Langkah tersebut penting untuk memastikan dokumen, status pekerjaan, dan jalur keberangkatan sesuai ketentuan sehingga pekerja migran terhindar dari persoalan hukum di negara tujuan," katanya.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads