Kantor Imigrasi Balikpapan mendeportasi sembilan Warga Negara Asing (WNA) dalam periode Januari-Oktober 2026. Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan izin tinggal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa mengatakan pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut beragam. Mulai dari penyalahgunaan visa hingga melebihi batas waktu izin tinggal.
"Ada sembilan WNA yang kami deportasi. Rata-rata pelanggaran di sini adalah salah menggunakan visa, salah menggunakan izin, kemudian juga overstay atau melampaui izin tinggalnya yang tidak diperpanjang," ujarnya, Selasa (6/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, tercatat 997 WNA berada di wilayah kerja Balikpapan. Mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal, mulai dari kartu izin tinggal tetap (KITAP), kartu izin tinggal terbatas (KITAS), hingga izin tinggal kunjungan.
Selain untuk bekerja, sejumlah WNA pemegang izin tinggal kunjungan di Balikpapan untuk kepentingan bisnis. Misalnya menghadiri rapat dengan perusahaan hingga membahas rencana penanaman modal asing.
"Ada 997 WNA yang tercatat. Sebagian besar dari mereka memegang KITAS yang berada di Indonesia untuk bekerja, sementara sisanya pemegang KITAP memiliki sponsor sebagai suami atau istri," jelas Doni.
Imigrasi Balikpapan terus melakukan pengawasan dengan memeriksa langsung keberadaan dan aktivitas WNA. Upaya ini untuk memastikan kesesuaian status izin tinggal yang dimiliki.
"Seandainya kami tidak melakukan pengecekan di lapangan, otomatis tidak akan terjadi yang sembilan orang kita deportasi," katanya.
Doni menilai peran penting masyarakat dalam pengawasan terhadap WNA. Menurutnya, informasi dari masyarakat dinilai penting mengingat keterbatasan jumlah petugas di lapangan.
"Peran masyarakat sangat besar. Dengan keterbatasan petugas yang kami miliki, otomatis kami memerlukan informasi terkait keberadaan ataupun kegiatan orang asing," pungkasnya.
