Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang garis pengawasan dan plang penyegelan di area Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Namun, penyegelan atas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut dinilai janggal karena tidak mencantumkan identitas pelaku maupun sanksi tegas yang dijatuhkan.
Menanggapi hal tersebut, PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) menyampaikan sejumlah klarifikasi. Pihaknya menegaskan tidak pernah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran sebagaimana diberitakan sehingga dapat disimpulkan berita tersebut tidak benar.
"Bahwa plang yang dimaksud tidak berada di area kawasan PT KIPI berdasarkan titik koordinat dari pemeriksaan lapangan. Status kepemilikan lahan di PT KIPI adalah Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Guna Usaha (HGU)," jelasnya dalam keterangan yang diterima detikKalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, temuan ini diungkapkan langsung oleh Ketua Partai Buruh Provinsi Kaltara Joko Supriyadi usai melakukan investigasi lapangan di sepanjang jalur Kampung Baru, Mangkupadi, hingga Karang Tinggau yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kami saksikan langsung ada plang segel dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pusat yang berisi penghentian kegiatan karena pelanggaran tertentu. Tapi di situ tidak tertulis jelas siapa pelakunya, apa bentuk pelanggarannya, dan apa konsekuensi hukumnya," ujar Joko saat dikonfirmasi detikKalimantan, Senin (7/9/2026).
Joko menilai ketidakjelasan informasi pada papan penyegelan tersebut berpotensi menimbulkan bias penegakan hukum di masyarakat. Dari hasil penelusuran lapangan, Partai Buruh mencatat sejumlah poin krusial.
"Plang PPLH KLH hanya mencantumkan dasar regulasi UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, namun membiarkan status penanggung jawab lahan mengambang tanpa kepastian hukum," terangnya.
Sementara, di lahan konsesi raksasa yang diperkirakan terbakar lebih dari 900 hektare tersebut, hanya ditemukan satu menara pantau tanpa disertai pos kesiagaan darurat, regu pemadam, maupun armada tangki air yang memadai. Partai Buruh mendesak pemerintah provinsi dan dinas terkait untuk bersikap transparan.
Saat dikonfirmasi mengenai penyegelan lahan oleh PPLH pusat di wilayah hukum Kaltara tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara Hairul Anwar memberi respons singkat.
"Saya kroscek dulu ya lokasinya," kata Hairul.
Artikel ini merupakan revisi dari berita berjudul "Lahan KIPI di Bulungan Disegel KLH, Partai Buruh Pertanyakan Identitas Pelaku"
