Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Penyidik mengagendakan pemanggilan klarifikasi terhadap warga hingga pihak perusahaan yang berada di radius lokasi terdampak.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam memastikan kondisi di lapangan serta mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana karhutla," kata Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ipda M Naufal Aji Pratama melalui keterangan resminya, Senin (7/9).
Naufal menjelaskan, penyisiran lokasi dilakukan pada Senin (7/9) hingga pukul 09.00 Wita. Tim sempat menghadapi kendala medan yang cukup berat. Akses menuju titik api tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, ditambah jarak pandang yang terbatas akibat pekatnya kabut asap pascakebakaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Personel melakukan survei lokasi terdampak, pengecekan area pascakebakaran, mengambil titik koordinat, serta mendokumentasikan foto udara," jelasnya.
Pemetaan koordinat dan foto udara ini menjadi pijakan awal bagi penyidik untuk memverifikasi status kepemilikan serta batas perizinan lahan yang terbakar. Pemeriksaan maraton akan menyasar warga sekitar hingga jajaran manajemen perusahaan yang beroperasi di radius area terdampak.
"Sebagai tindak lanjut, Polda Kaltara melayangkan surat undangan klarifikasi kepada saksi-saksi kunci, mulai dari masyarakat setempat hingga jajaran manajemen perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi kebakaran," terangnya.
"Selain penyelidikan darat, pergerakan hot spot di wilayah Mangkupadi kami secara real-time melalui citra satelit guna memutus rantai bencana karhutla di wilayah Kalimantan Utara," pungkasnya.
