Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) saat membawa sabu seberat 2.126 gram bruto di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Polisi kini masih memburu pemasoknya yang diduga terkait jaringan internasional Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan penangkapan AH bermula dari pembuntutan yang dilakukan tim Subdit II sejak Selasa (29/9/2026) sore. Pembuntutan dilakukan dari Kabupaten Berau hingga ke kawasan Sangatta, Kutim.
"Pada tanggal 29 September kurang lebih sekitar hampir magrib teman-teman dari Ditresnarkoba Polda Kaltim yaitu Subdit 2 melakukan pembuntutan terhadap salah satu pelaku dengan inisial AH," ujar Romylus kepada detikKalimantan, Jumat (9/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AH kemudian ditangkap pada Rabu (30/9) sekitar pukul 05.00 Wita di pinggir jalan depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Jalan Poros Sangatta-Muara Wahau, Tepian Indah, Kutim. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap AH dan menemukan sabu yang disimpan dalam dua kotak kardus berlakban cokelat.
"Pada saat diamankan kemudian pada pelaku AH didapatkan barang bukti hampir 2 kilo ya, 1,9 lebih gram," kata dia.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2.126 gram atau netto 1.954 gram. Polisi juga mengamankan satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu dan satu unit iPhone 15 berwarna merah muda.
"Kita mendapatkan asal kepemilikan barang adalah dari salah satu pelaku dengan inisial TJ yang saat ini kita masih kejar (DPO) dan kemudian diduga ya ini adalah merupakan jaringan dari Malaysia," jelas Romylus.
Romylus mengatakan pengejaran terhadap TJ telah berkembang hingga ke luar wilayah Kaltim. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan lokasi pengejaran karena tim masih melakukan upaya penangkapan.
"Pada saat kita melakukan pengejaran itu Berau kemudian ke Sangatta kemudian berkembang untuk DPO itu di luar Kalimantan Timur. Saya tidak bisa menyebutkan karena dengan pertimbangan kerahasiaan karena tim lagi melakukan pengejaran," ungkapnya.
Polisi juga mendalami peran AH dalam jaringan tersebut, termasuk berapa kali dia telah melakukan pengiriman sabu. Berdasarkan pengakuan awal pelaku, pengiriman kali ini bukan yang pertama.
"Menurut pengakuan dari pelaku ini bukan yang untuk pertama kali. Ya, karena ini mereka memang jaringan," beber Romylus.
Terkait bayaran yang diterima, Romylus menyebut AH mengaku dijanjikan sekitar Rp 20 juta untuk sekali pengiriman. Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara itu.
"Untuk sekali pengiriman kalau menurut pengakuan awalnya itu kurang lebih sekitar Rp 20 juta. Ya, kurang lebih. Tapi kita masih akan terus dalami karena nanti kan transaksi keuangan dan lain juga akan kita telusuri," tuturnya.
AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia juga disangkakan secara alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dan atas perbuatan dari pelaku AH maka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkasnya.
