Pria berinisal MAS alias A (24), nekat menyembunyikan narkotika di tempat yang tak biasa. Polisi menemukan lebih dari 100 gram sabu yang disimpan dalam plastik hitam di atas kandang ayam, depan sebuah rumah di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Barang bukti tersebut ditemukan saat Satresnarkoba Polres Kotim menggerebek sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
MAS kemudian diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Plt Kasi Humas Polres Kotim, Iptu Edy Walujo mengatakan, informasi tersebut menjadi dasar petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mendatangi lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di rumahnya," kata Edy, Selasa (29/9/2026).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat 100,28 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam dan diletakkan di atas kandang ayam yang berada di depan rumah.
"Selain sabu, polisi turut menyita satu unit gawai iPhone 13 dan satu kartu SIM yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," katanya.
MAS alias A bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan peredaran sabu yang melibatkan tersangka," pungkasnya.
