Kalimantan Barat

Korban Deepfake Untan Diskorsing 2 Semester, Pelaku 1 Semester

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 11 Sep 2026 16:40 WIB
Foto: Dugaan pelecehan oleh mahasiswa Untan Pontianak yang mengedit foto teman menjadi vulgar menggunakan AI. (Dok. Istimewa)
Pontianak -

Penanganan kasus dugaan deepfake vulgar yang melibatkan RY, mahasiswa Program Studi Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Tanjungpura (Untan), mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untan. Pasalnya, dua korban diberi hukuman lebih berat dibanding pelaku.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Untan Nomor 2968/DST/UN22/HK.03/2026 yang disoroti BEM Untan, RY yang disebut sebagai pihak yang melakukan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau deepfake itu dijatuhi sanksi skorsing selama 1 semester. Sementara dua mahasiswa yang disebut sebagai korban justru mendapat sanksi skorsing selama 2 semester.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Untan Emilya Kalsum mengatakan pihak kampus akan memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pemberian sanksi tersebut.

"Kenapa dua korban diskors, nanti akan ada penjelasan secara resmi," ujar Emilya saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Emilya mengatakan Pimpinan Untan juga telah mengetahui informasi yang beredar di media sosial mengenai persoalan tersebut. Satgas PPKPT Untan telah berkomunikasi dengan pimpinan kampus terkait persoalan tersebut.

"Pimpinan juga sudah mengetahui postingan (BEM Untan) tersebut. Nanti juga akan dijelaskan oleh pihak universitas, demikian prosedurnya," katanya.

"Kami tadi telah berkomunikasi via telepon. Pimpinan nanti akan menjelaskan secara resmi," imbuhnya.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork